Korban tewas hendak dipindahkan pasca diautopsi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Jenazah pria berinisial AS (32) korban penganiayaan oleh anak tirinya di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, diautopsi.
"Jenazah sudah dilakukan autopsi oleh dokter forensik RS Bhayangkara, Bondowoso," kata Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Eko Ari Sulistyo, Kamis (26/6/2025).
Menurut Eko, korban sempat dilarikan ke klinik setempat
pasca insiden yang terjadi pada Rabu (25/6/2025) tersebut. Namun karena
kondisinya terus memburuk, AS akhirnya dirujuk ke RSU Bhakti Husada Krikilan,
Glenmore.
Selanjutnya korban dipindahkan ke RSUD Blambangan untuk
dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sayangnya, nyawa AS tak tertolong dan
dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WIB.
"Korban meninggal di rumah sakit Kamis pagi tadi
sekira pukul 05.00 WIB. Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka berat di
bagian kepala," ungkapnya.
Pria itu tewas setelah diserang oleh anak tirinya yang
berinisial DKB (23). Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut
melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan potongan bambu dan
membenturkan kepala ayah tirinya hingga tak sadarkan diri.
Namun dari hasil pengembangan, pihak kepolisian menemukan
fakta baru terkait kematian AS. Eko menyebut, peristiwa ini bermula dari
pertengkaran rumah tangga. Korban sempat terlibat adu mulut dengan istrinya
yang tak lain adalah ibu kandung terduga pelaku.
"Pada saat korban memukuli istrinya, terduga pelaku tidak terima dan langsung mengambil senapan angin miliknya," sambungnya.
Kanit
Reskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Eko Ari Sulistyo. (Foto: Istimewa)
Eko mengungkapkan bahwa senapan angin itu milik terduga pelaku dan sering digunakan untuk berburu burung yang ada di desanya. Dalam kondisi emosi, senjata tersebut ditembakkan ke arah kepala ayah tirinya. "Hasil pemeriksaan, ada luka diduga akibat peluru senapan angin kaliber 4,5 milimeter," ungkapnya.
"Dari hasil penyelidikan sementara dan keterangan
terduga pelaku, ibu kandungnya kerap mendapat perlakuan kasar, sering dihina
dan dilecehkan oleh korban, sehingga terduga pelaku tidak terima,"
imbuhnya.
Polisi kini telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek
Kalibaru. Pemuda 23 tahun itu dikenai Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2024
tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan
yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun
penjara.
"Sementara untuk jenazah, rencananya akan dibawa
pihak keluarga untuk dikebumikan di Pakusari, Jember," pungkasnya. (fat)