Pria Kalibaru Tewas di Tangan Anak Tiri, Hasil Autopsi Polisi Ungkap Fakta MengejutkanPolsek Kalibaru

Pria Kalibaru Tewas di Tangan Anak Tiri, Hasil Autopsi Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Korban tewas hendak dipindahkan pasca diautopsi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Jenazah pria berinisial AS (32) korban penganiayaan oleh anak tirinya di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, diautopsi.

"Jenazah sudah dilakukan autopsi oleh dokter forensik RS Bhayangkara, Bondowoso," kata Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Eko Ari Sulistyo, Kamis (26/6/2025).

Menurut Eko, korban sempat dilarikan ke klinik setempat pasca insiden yang terjadi pada Rabu (25/6/2025) tersebut. Namun karena kondisinya terus memburuk, AS akhirnya dirujuk ke RSU Bhakti Husada Krikilan, Glenmore.

Baca Juga :

Selanjutnya korban dipindahkan ke RSUD Blambangan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sayangnya, nyawa AS tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WIB.

"Korban meninggal di rumah sakit Kamis pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB. Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka berat di bagian kepala," ungkapnya.

Pria itu tewas setelah diserang oleh anak tirinya yang berinisial DKB (23). Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan potongan bambu dan membenturkan kepala ayah tirinya hingga tak sadarkan diri.

Namun dari hasil pengembangan, pihak kepolisian menemukan fakta baru terkait kematian AS. Eko menyebut, peristiwa ini bermula dari pertengkaran rumah tangga. Korban sempat terlibat adu mulut dengan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung terduga pelaku.

"Pada saat korban memukuli istrinya, terduga pelaku tidak terima dan langsung mengambil senapan angin miliknya," sambungnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Eko Ari Sulistyo. (Foto: Istimewa)

Eko mengungkapkan bahwa senapan angin itu milik terduga pelaku dan sering digunakan untuk berburu burung yang ada di desanya. Dalam kondisi emosi, senjata tersebut ditembakkan ke arah kepala ayah tirinya. "Hasil pemeriksaan, ada luka diduga akibat peluru senapan angin kaliber 4,5 milimeter," ungkapnya.

"Dari hasil penyelidikan sementara dan keterangan terduga pelaku, ibu kandungnya kerap mendapat perlakuan kasar, sering dihina dan dilecehkan oleh korban, sehingga terduga pelaku tidak terima," imbuhnya.

Polisi kini telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Kalibaru. Pemuda 23 tahun itu dikenai Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Sementara untuk jenazah, rencananya akan dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan di Pakusari, Jember," pungkasnya. (fat)