24 napi sujud syukur di depan pintu gerbang Lapas Banyuwangi usai dinyatakan mendapat asimilasi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 24 narapidana Lapas
Banyuwangi, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah
masing-masing.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, para
narapidana atau napi yang mendapat asimilasi itu menyusul diberlakukannya
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
“Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah
diperpanjang hingga akhir Juni 2023,” ujar Wahyu Indarto, Selasa (10/1/2023).
Wahyu menjelaskan, para napi yang memperoleh asimilasi itu
telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang
tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Syaratnya yaitu aktif dalam kegiatan pembinaan,
berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran
disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa
pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” terangnya.
Sebelum dipulangkan, 24 napi asimilasi itu sebelumnya telah
mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kemudian proses pemulangan
dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Selama menjalani program asimilasi, mereka akan dipantau
ketat dan wajib lapor secara rutin.
“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada
Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.
Dia menegaskan, napi asimilasi akan ditarik kembali ke
Lapas apabila kedapatan dan terbukti melakukan pengulangan tindak pidana.
"Hak asimilasinya akan dicabut, dan akan ditempatkan di sel khusus,”
tegasnya.
Puluhan napi yang memperoleh asimilasi langsung sujud
syukur di depan pintu gerbang Lapas Banyuwangi.
BH (48), salah seorang napi yang mendapatkan asimilasi rumah
mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih karena bisa kembali berkumpul dengan
keluarganya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan
akan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” kata napi yang terjerat perkara
penggelapan tersebut. (fat)