Banyuwangi Matangkan Pengajuan Bantuan untuk Mensejahterakan Warga Miskin EkstremDinsos PPKB Banyuwangi

Banyuwangi Matangkan Pengajuan Bantuan untuk Mensejahterakan Warga Miskin Ekstrem

Dinsos PPKB Banyuwangi mematangkan agar warga miskin ekstrem dapat bantuan dari Dinsos Provinsi Jatim. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberi perhatian lebih menyangkut kesejahteraan warga miskin ekstrem hingga wanita rawan sosial ekonomi (WRSE).

Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) bakal memperjuangkan mereka agar mendapat bantuan kewirausahaan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

"Kita sudah pernah mengajukan, tapi belum di-acc. Sehingga tahun ini kita evaluasi dan melakukan pematangan untuk pengajuan tahun depan," kata Kepala Dinsos PPBK Banyuwangi, Henik Setyorini, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga :

Menurut Henik, seleksi untuk mendapatkan bantuan dari Dinsos Jatim terbilang ketat. Salah satu indikatornya merujuk pada data kemiskinan ekstrem.

Di Banyuwangi masih ada kemiskinan ekstrem, namun angkanya tidak sebesar di kabupaten lainnya di Jawa Timur.

"Tahun kemarin yang diprioritaskan adalah kabupaten yang angka kemiskinan ekstremnya tinggi. Banyuwangi tidak lolos," ujarnya.

Tahun ini pihaknya optimis Banyuwangi bisa lolos. Mengingat di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini juga masih ada masyarakat miskin ekstrem yang nasibnya patut diperjuangkan.

Henik menjabarkan syarat pengajuan untuk masyarakat miskin, yakni berupa Kelompok Usaha Bersama (KUB). Mereka harus sudah memiliki usaha dan dinilai mampu mengembangkan usahanya.

"Di Banyuwangi ada dua kelompok yang diajukan. Per kelompok berisi 10 orang," sambungnya.

Sementara untuk WRSE, syaratnya adalah wanita yang berperan sebagai tulang punggung keluarga. Bantuannya berupa cash transfer digunakan untuk tambahan modal usaha. "Di Banyuwangi ada 4 kelompok WRSE yang diajukan," tambahnya.

Lainnya yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan yakni eks klien UPT Dinsos Jatim. Meliputi Wanita Tuna Sosial, Orang Berkebutuhan Khusus.

Mereka adalah individu yang sempat di rehabilitasi dan mendapat pelatihan usaha di panti sosial. Kriterianya 2 tahun lulus dari pelatihan. Memiliki usaha yang berkembang sesuai dengan digeluti selama proses pelatihan di UPT.

"Bantuan yang diberikan berupa cash transfer, digunakan untuk pengembangan usaha. Di Banyuwangi ada 13 orang yang diajukan," pungkasnya. (fat)