Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sewaktu melakukan peninjauan setempat di lahan obyek sengketa wakaf di Kelurahan Tamanbaru. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi
belum memberikan putusan perkara sengketa tanah wakaf yang berada di Jalan
Badung, Kelurahan Tamanbaru.
Perkara yang teregister dengan nomor 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi
itu masih sampai pada tahap musyawarah majelis.
Panitera Muda PA Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro
menyampaikan perihal jadwal sidang pembacaan putusan perkara ini.
"Ditunda pembacaan putusan tanggal 22 Agustus,"
kata Mochammad Nur Prehantoro, Selasa (4/7/2023).
Sementara itu, pihak penggugat tentu menunggu hasil putusan
Majelis Hakim terkait perkara yang sudah ditunda ini.
Penggugat perkara ini adalah Vici Noornindia selaku nadzir
atau penerima wakaf atas tanah seluas lebih dari 4000 meter persegi di Jalan
Badung, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi.
Perempuan yang akrab disapa Vici ini mengaku kecewa dengan
Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi karena tak kunjung membacakan
putusan.
"Info awal yang saya terima soal putusan itu
dijadwalkan hari ini, tapi ternyata ditunda lagi satu bulan lebih. Sebelumnya
sudah pernah ditunda, ini ditunda lagi," ungkapnya.
Vici menilai perkara yang ia gugat ini terkesan diulur-ulur
dan tak kunjung menemukan titik terang, sehingga ia lelah menunggu.
"Gugatan perkara ini saya layangkan pada Juni 2022
lalu, dan hingga kini Juli 2023 masih belum selesai," ucapnya.
Vici menjelaskan akta ikrar wakaf tanah tersebut telah
terbit pada September 2021, setelah didaftarkan oleh mantan lurah Penganjuran
di era 90-an.
Lahan yang sejak lama diwakafkan untuk tempat pemakaman itu
"diserobot". Karena tiba-tiba muncul Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) atas nama Suhaemi.
"Suhaemi memang kakek saya. Awalnya saya diam dan
tidak menyoal, karena saya yakin jika Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) akan
melindungi tanah ini karena wajib pajaknya tertera nol rupiah atas nama panitia
makam dan fasilitas umum," bebernya.
Namun beberapa bulan lalu, Vici didatangi oleh saudaranya
yang dalam kasus ini menjadi tergugat. Mereka mengklaim bahwa tanah wakaf itu
sebenarnya milik keluarga besarnya.
"Mereka datang ke rumah dan ngomong kalau tanah wakaf
ini sudah muncul SPPT atas nama Suhaemi," kata Vici.
SPPT atas nama Suhaemi tersebut sempat muncul selama dua
tahun, yakni 2020 dan 2021. Namun setelah diurus pada tahun berikutnya, pajak
kembali menjadi nol rupiah.
Vici menyebut, pihak tergugat coba-coba mengurus ke BPN
dengan memakai surat pernyataan petok tanah milik Suhaemi hilang. Padahal
menurutnya, petok asli berada di tangannya.
"Ini kan sudah main-main namanya, ada oknum-oknum
mafia tanah yang berusaha nyaplok ini,” ujarnya.
Vici menegaskan, selain memegang petok asli tanah milik
Suhaemi, dirinya juga mengetahui secara pasti batas-batas tanah milik kakeknya
tersebut.
Batas tanah Suhaemi dimulai dari Kafe Tamulang ke arah
barat sampai Jl. Jenggala seluas 16.000 meter persegi, dan sudah habis
dipetak-petak.
Vici kembali menegaskan bahwa tanah wakaf yang lokasinya
berada di timur Kafe Tamulang itu diluar petok Suhaemi.
"Tanah (wakaf) ini tanahnya orang, dan bukan bagian
dari tanahnya Suhaemi, intinya itu," beber perempuan yang berprofesi
sebagai notaris ini.
Setelah ditelusuri di Kelurahan Penganjuran, lanjut Vici,
tanah wakaf tersebut atas nama Djuwariyah binti H. Djaelani. Luas tanah yang
diwakafkan sekitar 4.330 sampai 4.500 meter persegi dari luas seluruhnya 25.000
meter persegi.
"Tanah ini benar-benar tanah fasilitas umum yang harus
kita lindungi bersama. Jangan diambil seseorang, nanti dijual seperti
itu," tegasnya. (fat)