Baru Dilantik, Menpan RB Anas Dapat Pesan Menohok dari DPRD BanyuwangiDPRD Banyuwangi

Baru Dilantik, Menpan RB Anas Dapat Pesan Menohok dari DPRD Banyuwangi

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas resmi dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo.

Ucapan selamat kepada Anas pun terus bermunculan, salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono. Pimpinan DPD Partai Golkar ini mengapresiasi sepak terjang mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2022 tersebut.

"Tentu ini menjadi kebanggaan, karena sudah ada dua menteri dari  Banyuwangi di era Presiden Jokowi. Pertama adalah Menteri Pariwisata Arif Yahya kabinet kerja 2014-2019, sekarang bapak Abdullah Azwar Anas. Saya pribadi sangat mengapresiasi dan selamat kepada Pak Anas," kata Ruliyono kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga :

Selain menyampaikan ucapan selamat, Ruliyono juga menylipkan pesan kepada suami Ipuk Fiestiandani Azwar Anas tersebut terkait masih banyaknya kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Banyuwangi dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt).

"Karena bagaimanapun juga sudah menjadi rahasia umum bahwa Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, merupakan istri Abdullah Azwar Anas. Tentunya ini harus sejalan juga dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi," kata Ruli.

Dalam artian, masih kata Ruli, tugas pokok Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri PAN RB adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

"Kembali ke tugas pokok MenPAN RB, tentunya ini harus ada korelasinya, Bu Ipuk sebagai Bupati Banyuwangi harus cepat tanggap, karena di Kabupaten Banyuwangi banyak kepala dinas yang masih dijabat Plt," ungkapnya.

Ruli menyebutkan, setidaknya ada 11 kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih dijabat Plt, satu lagi sekretaris DPRD. Bahkan kursi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan masih kosong.

"Ini kan menggantung nasib dan karir ASN. Sedangkan aturan MenPAN RB, dimana jabatan Plt itu maksimal 6 bulan. Justru ini kontradiktif dengan kenyataan yang ada di Pemerintahan Banyuwangi," bebernya.

Menurut Ruli, saat ini Ipuk Fiestiandani sudah sekitar 1,5 tahun lebih menjabat Bupati Banyuwangi, terhitung sejak dilantik pada Februari 2021 lalu. Bupati Ipuk, kata dia, sudah seharusnya berani mengambil keputusan dalam menetapkan status Plt menjadi definitif.

"Karena kinerja Plt ini masih kurang maksimal. Mereka tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Kondisi ini tentu tidak menguntungkan bagi Banyuwangi," tukasnya.

Bahkan Ruli mengungkap banyaknya Plt di lingkungan kerja Pemkab Banyuwangi sudah ada sejak Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi kala itu. Bahkan kini, banyak dari mereka yang mengabdikan sebagai Plt, sudah setahun sampai dua tahun lamanya.

"Jika dipertahankan lama menjadi Plt, dalam artian mereka sudah bagus kinerjanya. Tapi kenapa tidak langsung diusulkan jadi definitif oleh bupati," ucap Ruli.

Ruli berucap, terkait Bupati Banyuwangi yang sempat berkata bahwa pengisian kekosongan jabatan di OPD tidak sekedar memilih atau menentukan orang, namun harus dilihat dari kualitas, menurutnya itu hanya alasan klasik.

"Itu hanya alasan klasik, karena ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Kecuali jika Banyuwangi tidak memiliki SDM yang unggul. Saya rasa banyak ASN potensial di Banyuwangi, bahkan banyak juga yang mendapat prestasi," tandasnya. (fat)