Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Banyuwangi Ringkus 40 OrangPolresta Banyuwangi

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Banyuwangi Ringkus 40 Orang

Polisi tunjukkan barang bukti dan tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 40 orang diduga pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

Mereka ditangkap aparat saat Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, 40 orang tersangka yang diamankan itu berasal dari 38 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba.

Baca Juga :

"Tersangka terdiri dari 39 laki-laki dan 1 orang wanita," kata Didik saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (7/9/2022).

Para tersangka, kata Didik, seluruhnya adalah pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang Trihexyphenidyl. Mereka berasal dari jaringan yang berbeda-beda.

"Mereka dari jaringan luar kota. Untuk pil trex target utamanya adalah remaja ataupun pelajar, sedangkan sabu menyasar kalangan khusus yang berkemampuan untuk membelinya," bebernya.

Dalam operasi kali ini, disita pula sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkoba jenis sabu seberat 58,62 gram, obat daftar G sebanyak 49.401 butir, 31 unit handphone berbagai merek, 3 buah timbangan digital, 5 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai senilai Rp 15 juta. (fat)