Polisi tunjukkan barang bukti dan tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 40 orang diduga pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Mereka ditangkap aparat saat Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Hariyanto mengatakan,
40 orang tersangka yang diamankan itu berasal dari 38 kasus yang berhasil
diungkap selama Operasi Tumpas Narkoba.
"Tersangka terdiri dari 39 laki-laki dan 1 orang
wanita," kata Didik saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolresta
Banyuwangi, Rabu (7/9/2022).
Para tersangka, kata Didik, seluruhnya adalah pengedar
narkoba jenis sabu dan obat terlarang Trihexyphenidyl. Mereka berasal dari
jaringan yang berbeda-beda.
"Mereka dari jaringan luar kota. Untuk pil trex target
utamanya adalah remaja ataupun pelajar, sedangkan sabu menyasar kalangan khusus
yang berkemampuan untuk membelinya," bebernya.
Dalam operasi kali ini, disita pula sejumlah barang bukti.
Di antaranya, narkoba jenis sabu seberat 58,62 gram, obat daftar G sebanyak
49.401 butir, 31 unit handphone berbagai merek, 3 buah timbangan digital, 5
unit kendaraan roda dua, serta uang tunai senilai Rp 15 juta. (fat)