Anggota Panwascam di Banyuwangi dikumpulkan terkait penindakan APS mirip APK melanggar. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Masa kampanye Pemilu 2024 akan
dimulai pada 28 November mendatang. Namun saat ini Alat Peraga Sosialisasi
(APS) mirip Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu di Banyuwangi masih
bertebaran.
Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Banyuwangi melayangkan kembali surat kepada partai politik (parpol) peserta
Pemilu.
Surat tersebut telah dikirim per tanggal 18 November
kemarin, berisi tentang saran perbaikan dan penertiban mandiri APS menyerupai
APK.
Dalam surat itu, parpol hanya diberi batas waktu selama
lima hari, sebab tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
"Surat kedua itu dilayangkan Panwaslu Kecamatan
sebagai tindak lanjut dari surat yang pertama," kata Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi.
Peserta Pemilu akan diberi sanksi pelanggaran administratif
apabila masih membandel dan tak mengindahkan imbauan yang telah dilayangkan
Bawaslu.
"Bila hingga batas waktu yang diberikan, masih tidak
diindahkan oleh peserta Pemilu, maka Panwascam bisa menganggapnya sebagai
temuan pelanggaran administrasi yang nantinya disampaikan ke Bawaslu,"
ungkap Luqman.
Luqman mengatakan, penanganan pelanggaran dalam hal ini
akan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Prosesnya Panwascam melaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu yang akan menindaklanjuti untuk disampaikan ke pihak berwenang," jelasnya. (fat)