Bawaslu Banyuwangi Kembali Ingatkan Parpol Soal APS Mirip APKBawaslu Banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Kembali Ingatkan Parpol Soal APS Mirip APK

Anggota Panwascam di Banyuwangi dikumpulkan terkait penindakan APS mirip APK melanggar. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November mendatang. Namun saat ini Alat Peraga Sosialisasi (APS) mirip Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu di Banyuwangi masih bertebaran.

Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melayangkan kembali surat kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu.

Surat tersebut telah dikirim per tanggal 18 November kemarin, berisi tentang saran perbaikan dan penertiban mandiri APS menyerupai APK.

Baca Juga :

Dalam surat itu, parpol hanya diberi batas waktu selama lima hari, sebab tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

"Surat kedua itu dilayangkan Panwaslu Kecamatan sebagai tindak lanjut dari surat yang pertama," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi.

Peserta Pemilu akan diberi sanksi pelanggaran administratif apabila masih membandel dan tak mengindahkan imbauan yang telah dilayangkan Bawaslu.

"Bila hingga batas waktu yang diberikan, masih tidak diindahkan oleh peserta Pemilu, maka Panwascam bisa menganggapnya sebagai temuan pelanggaran administrasi yang nantinya disampaikan ke Bawaslu," ungkap Luqman.

Luqman mengatakan, penanganan pelanggaran dalam hal ini akan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Prosesnya Panwascam melaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu yang akan menindaklanjuti untuk disampaikan ke pihak berwenang," jelasnya. (fat)