Berkas Lengkap, Lanal Banyuwangi Serahkan Kasus Ilegal Fishing ke KejariKejaksaan Negeri Banyuwangi

Berkas Lengkap, Lanal Banyuwangi Serahkan Kasus Ilegal Fishing ke Kejari

JPU Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan empat orang tersangka dan barang bukti kasus ilegal fishing. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kasus ilegal fishing yang berhasil dibongkar Lanal Banyuwangi, kini telah dilimpahkan kepada jaksa. Tersangka dan barang bukti diserahkan kemarin.

Total ada empat tersangka yang diserahkan. Masing-masing berinisial KR, NF, JM, dan M. Komplotan pengebom ikan asal Kecamatan Wongsorejo ini sudah tiga tahun beroperasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan berkas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyatakan berkas penyidikan telah lengkap atau P21.

Baca Juga :

"Berkasnya sudah lengkap, jadi keempat tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi untuk menunggu jadwal persidangan," ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono kepada wartawan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Pasal tersebut mengatur larangan penangkapan ikan dengan bahan peledak, karena dampaknya dapat merusak ekosistem laut. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tambahnya.

Sebelumya diberitakan, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi meringkus empat tersangka diduga terlibat dalam penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom.

Aktivitas komplotan ini terdeteksi pada 31 Desember 2024. Namun saat itu mereka melarikan diri. Petugas hanya menemukan ikan hasil pengeboman yang kemudian dikirim ke Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga untuk dilakukan visum.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 9 dari 10 ikan yang mati itu terdampak gelombang kejut," kata Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz saat merilis kasus ini, Kamis (6/3/2025) lalu.

Komplotan pengebom ikan ini kerap berpindah lokasi hinga mengganti warna cat perahu mereka untuk mengelabuhi petugas. Aksi mereka kembali terendus petugas pada 31 Januari 2025.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pantai Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo. Namun pelaku kembali lolos. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa perahu serta satu montek (perahu kecil).

Berbekal informasi dan bukti-bukti yang ada, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya membawa aparat kepada empat pelaku yang kini telah diamankan.

"Kami bekerja sama dengan personel Kodim 0825 Banyuwangi dalam operasi penangkapan ini," imbuhnya.

Hafidz mengungkapkan, keempat pelaku memiliki peran berbeda. KR bertugas sebagai perakit bom sekaligus otak dibalik aktivitas ilegal fishing ini. "Pengakuan pelaku, bahan peledak didapat dari pembelian online," ungkapnya.

Sedangkan NF bertugas mencari lokasi yang akan menjadi target sasaran. JM berperan mengambil ikan hasil pengeboman. Dan M bertindak sebagai juru mudi perahu sekaligus operator kompresor angin.

Dari aktivitas ilegal fishing yang mereka jalankan dua sampai tiga kali dalam seminggu tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. (fat)