JPU Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan empat orang tersangka dan barang bukti kasus ilegal fishing. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus ilegal fishing yang berhasil dibongkar Lanal Banyuwangi, kini telah dilimpahkan kepada jaksa. Tersangka dan barang bukti diserahkan kemarin.
Total ada empat tersangka yang diserahkan. Masing-masing berinisial KR, NF, JM, dan M. Komplotan pengebom ikan asal Kecamatan Wongsorejo ini sudah tiga tahun beroperasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan
berkas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyatakan berkas
penyidikan telah lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah lengkap, jadi keempat tersangka
kami titipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi untuk menunggu jadwal
persidangan," ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono kepada
wartawan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan
(3) Juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
"Pasal tersebut mengatur larangan penangkapan ikan
dengan bahan peledak, karena dampaknya dapat merusak ekosistem laut.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tambahnya.
Sebelumya diberitakan, Tim Second Fleet Quick Response
(SFQR) Lanal Banyuwangi meringkus empat tersangka diduga terlibat dalam
penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom.
Aktivitas komplotan ini terdeteksi pada 31 Desember 2024.
Namun saat itu mereka melarikan diri. Petugas hanya menemukan ikan hasil
pengeboman yang kemudian dikirim ke Fakultas Kedokteran Hewan Universitas
Airlangga untuk dilakukan visum.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 9 dari 10 ikan
yang mati itu terdampak gelombang kejut," kata Komandan Lanal Banyuwangi
Letkol Laut (P) Hafidz saat merilis kasus ini, Kamis (6/3/2025) lalu.
Komplotan pengebom ikan ini kerap berpindah lokasi hinga
mengganti warna cat perahu mereka untuk mengelabuhi petugas. Aksi mereka
kembali terendus petugas pada 31 Januari 2025.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pantai
Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo. Namun pelaku kembali lolos. Dalam operasi
tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa perahu serta satu
montek (perahu kecil).
Berbekal informasi dan bukti-bukti yang ada, tim
melakukan pengembangan hingga akhirnya membawa aparat kepada empat pelaku yang
kini telah diamankan.
"Kami bekerja sama dengan personel Kodim 0825
Banyuwangi dalam operasi penangkapan ini," imbuhnya.
Hafidz mengungkapkan, keempat pelaku memiliki peran
berbeda. KR bertugas sebagai perakit bom sekaligus otak dibalik aktivitas
ilegal fishing ini. "Pengakuan pelaku, bahan peledak didapat dari
pembelian online," ungkapnya.
Sedangkan NF bertugas mencari lokasi yang akan menjadi
target sasaran. JM berperan mengambil ikan hasil pengeboman. Dan M bertindak
sebagai juru mudi perahu sekaligus operator kompresor angin.
Dari aktivitas ilegal fishing yang mereka jalankan dua
sampai tiga kali dalam seminggu tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga
jutaan rupiah. (fat)