Kejari Banyuwangi saat menerima pelimpahan tersangka dan bukti kasus peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kini tengah menangani kasus peredaran rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 419,6 juta.
Penanganan perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (26/3/2025) kemarin.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan
penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial S (46), pria asal Madura
yang diduga menyelundupkan 558 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 834,2 juta.
"Kasus ini ditangani Unit Pidsus karena kerugian
negara yang cukup besar akibat peredaran rokok ilegal," ujar Kasi Intelijen
Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi, Kamis (27/3/2025).
Tersangka dalam kasus ini tidak langsung didaftarkan ke
persidangan karena Tim Pidsus masih melakukan pendalaman penyelidikan, terutama
terkait dugaan kerugian negara.
"Tersangka tidak membayar cukai sebagaimana
mestinya, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar,"
bebernya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5
tahun serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai
yang seharusnya dibayarkan.
"Karenanya tersangka tetap ditahan untuk tetap
menjalani proses hukum yang berlaku, serta untuk mempermudah JPU dalam
melakukan proses hukum lanjutan," tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Banyuwangi merilis hasil
tangkapan pada Februari 2025, di mana lebih dari setengah juta batang rokok
ilegal berhasil diamankan sebelum diselundupkan ke Bali.
Rokok tanpa cukai tersebut ditemukan dalam mobil bak
terbuka L300 bernopol DK 8286 UK yang dikendarai S. Untuk mengelabui petugas,
rokok ilegal itu ditumpuk dengan buah-buahan seperti kelapa kering dan pisang.
Petugas Kantor Bea Cukai yang sudah mengendus pergerakan
tersangka langsung menghentikan kendaraannya di Jalan Raya Bulusan, Kecamatan
Kalipuro, dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di bawah tumpukan buah.
(fat)