Petugas menemukan barang bukti kayu jati di belakang rumah terduga pelaku ilegal logging berinisial SG. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Terduga pelaku ilegal logging atau pembalakan liar di Banyuwangi ditangkap setelah lima bulan buron.
Pelakunya berinisial SG (58), pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ditangkap pada Minggu (27/8/2023), di Gianyar, Bali.
Saat ini SG terduga pelaku pembalakan liar telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banyuwangi.
"Setelah ditangkap, pelaku langsung kami bawa ke
Mapolresta Banyuwangi," kata Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan,
Selasa (29/8/2023).
Lita menjelaskan, pengungkapan kasus ilegal logging ini
berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku SG diduga telah membalak kayu di
kawasan hutan Perhutani Banyuwangi Selatan pada Maret 2023.
Kemudian aparat Polsek Pesanggaran bersama polisi hutan
(Polhut) Banyuwangi bergerak melakukan penelusuran.
Petugas sempat menggerebek rumah pelaku. Namun saat itu
pelaku sudah tak ada di tempat. Disana, hanya ditemukan 16 batang kayu jati
olahan dan 31 kayu jati gelondongan.
"Di belakang rumah pelaku ditemukan kayu tumpukan jati
tanpa dilengkapi surat sah," ungkap Lita.
Kayu-kayu yang berhasil disita dari rumah pelaku, diangkut
dan diamankan oleh Perhutani di TKP Ringintelu.
"Pada penggerebekan itu, tersangka melarikan diri dan
kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.
Setelah pencarian yang cukup lama, aparat akhirnya berhasil
menangkap SG di Gianyar, Bali. Ia pun digelandang kembali ke Banyuwangi untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, SG ditetapkan
sebagai tersangka dengan tuduhan perusakan hutan.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal
83 ayat 1 huruf b UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan atau UU
14/1999 tentang Kehutanan," pungkasnya. (fat)