Petugas mendirikan Posko PPKM Skala Mikro. (Foto: Pendim 0825 Banyuwangi)
KabarBanyuwangi.co.id - Seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di wilayah Jawa-Bali, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto memerintahkan anggotanya yang berada di pedesaan/kelurahan untuk mendirikan Posko PPKM Skala Mikro.
Letkol Yuli Eko menjelaskan, pemerintah pusat resmi menerapkan PPKM Skala Mikro mulai 9 Ferbruari 2021 hingga 22 Februari 2021 ini merupakan perpanjangan PPKM jilid 1 dan 2 yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu.
"Ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03
Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro dan pembentukan satgas penanganan Covid-19
sampai tingkat Desa dan Kelurahan, dalam rangka upaya pengendalian penyebaran
Covid-19. Sehingga kami memerintahkan seluruh Babinsa di jajaran Koramil untuk
mendirikan Posko PPKM Mikro," ungkap Letkol Yuli.
Seluruh jajaran Koramil di Banyuwangi pun dengan cekatan
melaksanakan perintah pimpinannya dengan mendirikan posko sekaligus memberikan
himbauan kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
Seperti yang diutarakan Danramil Singojuruh, Kapten Inf
Totok Yulianto, pihaknya langsung mengerahkan para Babinsa mendirikan Posko
PPKM Skala Mikro.
"Posko PPKM Skala Mikro kita dirikan di pusat
keramaian dan sejumlah fasilitas publik di sekitar wilayah Singojuruh,"
ujarnya.
Terpisah, Babinsa Desa Gimirih, Kecamatan Singojuruh, Serma
Bambang Suprapto menyampaikan, selain mendirikan posko, dia juga menghimbau
kepada warganya untuk lebih meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta
menyampaikan intruksi terbaru mengenai perpanjangan massa PPKM Skala Mikro
tersebut.
"Tentu kami dan satgas covid tingkat desa akan
melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung upaya
pemerintah menangani Covid-19," kata Serma Bambang.