Kasi Admin Kamtib Lapas Banyuwangu, Ahmad Solihin saat mengamankan napi penyelundup sabu. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Upaya penyelundupan paket sabu-sabu ke dalam lapas yang dilakukan warga binaan berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi, Kamis (11/02/2021) sore.
Menurut keterangan Kalapas Kelas II-A Banyuwangi, Wahyu Indiarto, upaya penyeludupan setelah petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Setelah ditangkap, pelaku disuruh mencari barang bukti sabu yang sempat dibuang di sebuah semak-semak bercampur sampah.
“Kami petugas Lapas Banyuwangi telah menggagalkan penyelundupan barang yang diduga adalah narkotika. Barang tersebut diselundupkan oleh salah satu warga binaan kami yang bekerja di luar lapas, menjaga pertanian di luar lapas banyuwangi. Inisial yang bersangkutan E-K, perkara tentang perlindungan anak dengan pidana 10 tahun,” kata Wahyu Indiarto, Kalapas Kelas II-A Banyuwangi didampingi Kasi Admin Kamtib Ahmad Solihin.
Lantaran diindikasi ada dua paket yang dibuang oleh pelaku,
petugas terus melakukan upaya penggeledahan ke seluruh barang bawaannya. Namun,
napi kasus pencabulan, warga Kecamatan Pesanggaran ini tetap saja bergeming
bahwa ia hanya membuang satu paket sabu.
Oleh petugas, pelaku langsung digiring masuk ke dalam
lapas. Petugas langsung meminta pelaku untuk membongkar paket sabu seberat 10
gram yang terbungkus plastik berwarna hitam.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan titipan barang
haram dari seseorang berambut gondrong yang tidak dikenal untuk diberikan
kepada napi lain bernisial G-H, warga Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi yang
merupakan narapidana kasus narkotika.
"Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman di lapas Banyuwangi 4 tahun 6 bulan. Barang tersebut akan dimasukkan di dalam Lapas kurang lebih pukul 15.00 katanya akan diberikan kepada napi kasus narkoba berinisial G-H. Estimasi berat barang bukti 10 gram,” tambah Kalapas kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/02/2021) malam.
Keterangan Gambar : Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indiarto menunjukkan barang bukti paket sabu 10 gram. (Foto: Firman)
Aksi upaya penyelundupan barang haram ini berhasil
keketahui petugas berawal saat pelaku berupaya kabur saat pemeriksaan rutin di depan
pintu masuk lapas. Saat itu pelaku dan sejumlah napi lainnya kembali masuk ke
dalam lapas setelah bertugas di lahan pertanian yang letaknya berada di luar
kawasan lapas.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua napi ini langsung
digunduli dan rencananya kasus upaya penyelundupan sabu akan dilimpahkan ke
Satnarkoba Polresta banyuwangi. Selain mengamankan pelaku dan 10 gram sabu,
petugas juga menemukan barang bukti lain berupa telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipastikan mendapat
hukuman penundaan remisi selama 6 bulan hingga ditempatkan di sel tikus sesuai
ketentuan dari Kemenkumham. Selain harus menjalani sisa hukuman, dua napi ini
harus bersiap menjalani hukuman baru karena berupaya menyelundupkan narkotika
ke dalam Lapas. (man)