
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi meraih penghargaan nasional. Sukojati menjadi 12 pemerintah desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa yang dinilai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Penghargaan Desa Matang Pengadaan tersebut diberikan dalam agenda nasional Sinergi Nasional Akselerasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Pencapaian Desa Anti Korupsi melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Pengadaan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Penghargaan diterima langsung
Kepala Desa Sukojati Untung Suripno dan Asisten Pemerintahan dan Kesra MY
Bramuda.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
menyatakan apresiasinya tinggi kepada Pemerintah Desa Sukojati yang telah
berhasil memperoleh penghargaan tersebut.
Menurut Ipuk, prestasi yang
diraih Sukojati adalah bentuk penguatan desa sebagai pusat inovasi, pelayanan
publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Apa yang diraih Sukojati ini
akan menjadi benchmark bagi desa-desa lain di manapun. Bagaimana pemerintah
desa melakukan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, tata
kelola yang baik, yang memenuhi kaidah pengadaan barang jasa,” kata Ipuk.
Kami senang desa di Banyuwangi
terus berbenah, termasuk Desa Sukojati. Semoga pencapaian ini mampu memotivasi
desa-desa lain, untuk menjadi lebih berprestasi dan terus meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Ipuk.
Desa Sukojati telah dipilih LKPP
sebagai 12 Desa Piloting di Indonesia dalam upaya meningkatkan tata kelola
proses Pengadaan Barang/Jasa Desa.
Dalam kesempatan tersebut juga
dilakukan penandatanganan surat komitmen pelaksanaan replikasi pengukuran
tingkat kematangan pengadaan barang/jasa Desa.
“Pertemuan ini sekaligus
menyamakan persepsi, membahas langkah-langkah pelaksanaan ke depannya,” kata
Bramuda.
“Untuk meningkatkan perluasan
pelaksanaan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa, LKPP akan
melakukan replikasi ke desa lain untuk mendorong terciptanya proses saling
belajar antar desa dalam perbaikan tata kelola menuju desa mandiri dan desa
anti korupsi,” tambah Bramuda.
Kades Sukojati Untung menyatakan
kebanggaannya pemerintahan desanya diapresiasi oleh pemerintah pusat. Dia menjelaskan,
pihaknya menerapkan peraturan yang berorientasi pada pengadaan yang transparan.
“Jadi, pengadaannya tetap
memperhatikan peraturan, baik Peraturan Bupati Banyuwangi maupun aturan lainnya
tentang prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa. Contohnya di setiap
pengadaan kami selalu mencari harga pembanding untuk memastikan mendapatkan
harga terbaik,” ungkap Untung.
“Hal ini sesuai dengan perintah
Bupati dan Presiden, agar anggaran untuk desa juga harus berputar di desa itu
sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Desa Sukojati juga
ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu percontohan
desa anti korupsi dari sejak 2022.
Desa Sukojati, juga pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik pada 2023. (*)