Terduga Pelaku Pembakaran Istri di Banyuwangi Meninggal, Polisi Segera Terbitkan SP3Polresta Banyuwangi

Terduga Pelaku Pembakaran Istri di Banyuwangi Meninggal, Polisi Segera Terbitkan SP3

Warga hendak mengeluarkan peti jenazah terduga pelaku pembakaran istri di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Terduga pelaku pembakaran istri di Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, berinisial Su (63) meninggal dunia di rumah sakit.

Su dilaporkan meninggal dunia di ruang ICU RSUD Genteng pada Minggu sore (26/4/2026). Terduga pelaku meninggal menyusul istrinya, NK (56), yang terlebih dulu wafat akibat luka bakar sangat parah.

Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) itu sama-sama menjalani perawatan intensif di RSUD Genteng. Terduga mengalami luka bakar 85 persen, sementara istrinya menderita luka bakar hingga 100 persen.

Baca Juga :

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, terduga pelaku meninggal sekitar pukul 16.00 WIB.

"Terduga pelaku meninggal dunia kemarin jam 4 sore dan sudah dimakamkan," ujar Kompol Lanang kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Pihak kepolisian kini mempertimbangkan penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah terduga pelaku meninggal dunia.

"Tetap kita tindak lanjuti, tapi kemungkinan arahnya ke SP3. Namun untuk SP3 itu harus kita penuhi dulu administrasinya," kata Lanang.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Secara undang-undang, kalau meninggal dunia itu (perkara) memang harus dihentikan melalui SP3. Tapi sebelum ke tahap itu, administrasi harus dilengkapi," jelasnya. (fat)