Pemkab dan DPRD Banyuwangi Segera Bahas Raperda Mengatur Jam Operasional Toko ModernDPRD Banyuwangi

Pemkab dan DPRD Banyuwangi Segera Bahas Raperda Mengatur Jam Operasional Toko Modern

Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo bersama jajaran asisten menyerahkan draft Raperda Trantibum Linmas kepada pimpinan dewan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah mengevaluasi aturan pembatasan jam operasional toko ritel modern yang sempat menuai polemik.

Pengaturan jam operasional ritel modern, swalayan, dan toko tradisional akan diuji cobakan seiring dengan diserahkannya draft Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, (Trantibum Linmas).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibum Linmas memuat pengaturan jam operasional swalayan dan minimarket, penataan reklame, hingga pengendalian tempat hiburan malam.

Baca Juga :

Sekretaris Daerah (Sekda) Guntur Priambodo bersama jajaran asisten telah menyerahkan draft Raperda Trantibum Linmas kepada pimpinan DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026).

Guntur mengungkapkan, draft raperda ini  disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari masyarakat yang terdiri akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, penggiat media sosial, toko tradisional hingga ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

"Kami memahami adanya masukan dan kritik dari masyarakat, khususnya terakit jam operasional swalayan," kata Guntur.

Menurut Guntur, penyusunan regulasi tersebut bertujuan untuk menata aktivitas ekonomi serta sosial agar berjalan lebih seimbang dan tertib. Ia berujar, Pemkab Banyuwangi akan melakukan sosialisasi sekaligus uji coba pengaturan jam operasional toko modern mulai besok.

"Untuk hari kerja Senin sampai Jumat jam 09:00 - 22:00 WIB, jadi dari SE sudah berubah, kemarin jam 10:00 - 21:00 sekarang jam 09:00 - 22:00 WIB. Untuk weekend Sabtu dan Minggu jam 09:00 - 23:00 WIB," jelasnya.

Uji coba tersebut dilakukan untuk melihat dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan, baik terhadap pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional.

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyatakan bahwa pihaknya telah menerima draft Raperda Trantibum Linmas untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.

"Kami sudah menerima draft raperda itu, yang kemarin sudah kita bahas, terus direvisi oleh Pemkab Banyuwangi, ini dalam rangka mencari solusi yang terbaik," ujarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tertanggal 30 Maret 2026 terkait pengaturan jam operasional toko modern sudah tidak berlaku.

"Bahwa dengan masuknya draft Raperda itu, surat edaran tersebut tidak berlaku lagi," tegasnya. (fat)