
Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo bersama jajaran asisten menyerahkan draft Raperda Trantibum Linmas kepada pimpinan dewan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah mengevaluasi aturan pembatasan jam operasional toko ritel modern yang sempat menuai polemik.
Pengaturan jam operasional ritel modern, swalayan, dan toko tradisional akan diuji cobakan seiring dengan diserahkannya draft Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, (Trantibum Linmas).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibum Linmas
memuat pengaturan jam operasional swalayan dan minimarket, penataan reklame,
hingga pengendalian tempat hiburan malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Guntur Priambodo bersama
jajaran asisten telah menyerahkan draft Raperda Trantibum Linmas kepada
pimpinan DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026).
Guntur mengungkapkan, draft raperda ini disusun secara terbuka dengan menghimpun
masukan dari masyarakat yang terdiri akademisi, mahasiswa, pelaku usaha,
penggiat wisata, penggiat media sosial, toko tradisional hingga ritel modern
seperti Alfamart dan Indomaret.
"Kami memahami adanya masukan dan kritik dari
masyarakat, khususnya terakit jam operasional swalayan," kata Guntur.
Menurut Guntur, penyusunan regulasi tersebut bertujuan
untuk menata aktivitas ekonomi serta sosial agar berjalan lebih seimbang dan
tertib. Ia berujar, Pemkab Banyuwangi akan melakukan sosialisasi sekaligus uji
coba pengaturan jam operasional toko modern mulai besok.
"Untuk hari kerja Senin sampai Jumat jam 09:00 -
22:00 WIB, jadi dari SE sudah berubah, kemarin jam 10:00 - 21:00 sekarang jam 09:00
- 22:00 WIB. Untuk weekend Sabtu dan Minggu jam 09:00 - 23:00 WIB,"
jelasnya.
Uji coba tersebut dilakukan untuk melihat dampak langsung
sebelum Raperda ditetapkan, baik terhadap pelaku usaha ritel modern maupun toko
tradisional.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyatakan
bahwa pihaknya telah menerima draft Raperda Trantibum Linmas untuk dibahas
lebih lanjut bersama eksekutif.
"Kami sudah menerima draft raperda itu, yang kemarin
sudah kita bahas, terus direvisi oleh Pemkab Banyuwangi, ini dalam rangka
mencari solusi yang terbaik," ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi, Zaki Al
Mubarok menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026
tertanggal 30 Maret 2026 terkait pengaturan jam operasional toko modern sudah
tidak berlaku.
"Bahwa dengan masuknya draft Raperda itu, surat
edaran tersebut tidak berlaku lagi," tegasnya. (fat)