Rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Keputusan persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, dihadiri Bupati dan Wabup, kepala OPD dan anggota dewan lintas fraksi, Rabu (29/5/2024).
Wakil Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Banggar, Michael Edy
Hariyanto dalam laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD 2023 menyampaikan beberapa catatan kepada eksekutif.
Saran dan masukan Banggar di antaranya, upaya kemandirian
fiskal, sehingga pembangunan daerah harus dibarengi dengan ketersediaan
anggaran yang cukup.
Dewan mengapresiasi capaian pendapatan dari beberapa sektor
yang terealisasi sangat baik bahkan melampaui target. Namun sektor retribusi
masih lemah terhadap PAD. Tahun 2023 realisasinya sebesar 60,47 persen.
Dewan mendorong Pemkab untuk melakukan upaya progresif,
seperti pemetaan potensi dan validasi objek, pembangunan sistem dan jaringan
untuk kemudahan layanan wajib pajak-retribusi, optimalisasi SDM, dan
pemanfaatan CSR perusahaan.
"Penanganan akumulasi piutang daerah secara konsisten
dan progresif agar tidak menjadi beban APBD yang terus menerus. Pendirian BUMD
yang memiliki fleksibilitas terhadap berbagai usaha pemerintah daerah dalam
rangka meningkatkan PAD," ucap Michael.
Terkait pupuk, DPRD mendorong pengawasan dan pengendalian
distribusi yang lebih ketat. Hal ini penting untuk melindungi dan memberdayakan
petani serta mewujudkan kemandirian pangan.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestinadani menyampaikan terima
kasih kepada DPRD atas respon positifnya terhadap Raperda tersebut.
"Dengan disetujuinya Raperda ini, berarti kita telah
berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam
melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat
Banyuwangi," ucap Bupati Ipuk.
Selanjutnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2023 masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
"Rekomendasi atas hasil evaluasi harus diakomodasi
dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,"
tambahnya. (fat)