Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banyuwangi Tahun 2023DPRD Banyuwangi

Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banyuwangi Tahun 2023

Rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Keputusan persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, dihadiri Bupati dan Wabup, kepala OPD dan anggota dewan lintas fraksi, Rabu (29/5/2024).

Wakil Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Banggar, Michael Edy Hariyanto dalam laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menyampaikan beberapa catatan kepada eksekutif.

Baca Juga :

Saran dan masukan Banggar di antaranya, upaya kemandirian fiskal, sehingga pembangunan daerah harus dibarengi dengan ketersediaan anggaran yang cukup.

Dewan mengapresiasi capaian pendapatan dari beberapa sektor yang terealisasi sangat baik bahkan melampaui target. Namun sektor retribusi masih lemah terhadap PAD. Tahun 2023 realisasinya sebesar 60,47 persen.

Dewan mendorong Pemkab untuk melakukan upaya progresif, seperti pemetaan potensi dan validasi objek, pembangunan sistem dan jaringan untuk kemudahan layanan wajib pajak-retribusi, optimalisasi SDM, dan pemanfaatan CSR perusahaan.

"Penanganan akumulasi piutang daerah secara konsisten dan progresif agar tidak menjadi beban APBD yang terus menerus. Pendirian BUMD yang memiliki fleksibilitas terhadap berbagai usaha pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan PAD,"  ucap Michael.

Terkait pupuk, DPRD mendorong pengawasan dan pengendalian distribusi yang lebih ketat. Hal ini penting untuk melindungi dan memberdayakan petani serta mewujudkan kemandirian pangan.

Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestinadani menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas respon positifnya terhadap Raperda tersebut.

"Dengan disetujuinya Raperda ini, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Banyuwangi," ucap Bupati Ipuk.

Selanjutnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

"Rekomendasi atas hasil evaluasi harus diakomodasi dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda," tambahnya. (fat)