Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu bahan pembahasan prioritas tahun ini oleh DPRD Banyuwangi.
Raperda LP2B dianggap penting untuk diundangkan karena menyangkut kebijakan di sektor pertanian serta penyelamatan lahan di Bumi Blambangan.
"Maka ini kita prioritaskan, supaya ada kepastian
hukum di bawah, supaya ada kesesuaian dengan peraturan pusat terkait kebijakan
sektor pertanian beserta insentif-insentif dari pemerintah pusat,” kata Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi
Susiadi, Jumat (8/3/2024).
Raperda ini sudah kesekian kalinya dibahas dewan, namun
dalam perjalanannya terdapat beberapa kendala, sehingga menyebabkan pembentukan
Raperda LP2B tak kunjung rampung.
Salah satu kendalanya, kata Sofiandi, yakni belum adanya
pemetaan lahan berdasarkan detail nama dan alamat.
"Pansus menginginkan adanya nama dan alamat lahan,
akan tetapi setelah ada pendampingan dari Kementerian Pertanian, muncul
dinamika dalam proses pembahasan," bebernya.
Bapemperda mendorong raperda usulan eksekutif tersebut bisa
tuntas tahun ini. Pansus gabungan komisi sudah memiliki blue print untuk
optimalisasi pembahasan.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa diundangkan dan menjadi
rujukan kebijakan di daerah Banyuwangi untuk urusan LP2B ini,” sambungnya.
Sofiandi menambahkan, jika sudah finalisasi, Bapemperda
siap mengawal hingga proses fasilitasi ke Gubernur dan pemantapan ke Kanwil
Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
“Sehingga ada rujukan yang pasti, rule yang jelas tentang
tata kelola pertanian di Banyuwangi. Kita targetnya lebih cepat dari akhir
tahun pengundangannya,” tambahnya. (fat)