DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Inisiatif DewanDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Inisiatif Dewan

Pimpinan dewan menyerahkan dokumen penjelasan dua raperda kepada Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi menyampaikan nota pengantar Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila serta Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Penjelasan kedua raperda inisiatif dewan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus pada Rabu (19/6/2024).

Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila bertujuan untuk menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.

Baca Juga :

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sofiandi Susiadi, menekankan pentingnya pembinaan Pancasila secara menyeluruh dan terpadu.

"Pendidikan Pancasila harus diinternalisasikan di semua tingkatan pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal," jelas politisi dari Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Banyuwangi memiliki potensi besar dalam produk unggulan daerah, mulai dari hasil pertanian, kerajinan tangan, hingga kuliner.

"Raperda ni dimaksudkan agar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam upaya melindungi dan mengembangkan produk unggulan masing-masing desa/kelurahan yang ada di Banyuwangi," jelasnya.

Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah, diharapkan produk lokal Banyuwangi dapat bersaing di pasar global dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Kami berharap kedua raperda ini dapat segera dibahas bersama-sama dan disahkan," pungkasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, Setda, Asisten Bupati, jajaran Kepala SKPD, Camat, hingga lurah. (fat)