Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Banyuwangi Terbongkar, Empat Orang DitangkapPolresta Banyuwangi

Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Banyuwangi Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti jerigen berisi BBM subsidi yang berhasil diamankan dari para pelaku. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Selain mengamankan kendaraan pengangkut serta sejumlah jerigen berisi BBM subsidi, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga meringkus empat oknum berinisial RC, IB, HI, dan M.

Keempat orang itu memiliki peran masing-masing mulai dari aktor intelektual, eksekutor, dan pembantu yang dibayar berdasarkan upah. Aksi mereka berakhir setelah polisi berhasil mengendus praktik kotor tersebut.

Baca Juga :

Pada 8 April 2026, pelaku diciduk petugas saat akan mendistribusikan 400 liter BBM subsidi jenis pertalite ke pertamini di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, menggunakan mobil Kijang Super yang telah dimodifikasi.

Kemudian pada 10 April 2026, polisi mengamankan sebuah mobil pikap yang mengangkut 800 liter solar subsidi di wilayah Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. BBM tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu pelaku industri.

"Modusnya sama mengambil BBM subsidi di SPBU kemudian mereka tampung. Dari penampungan, yang satu digunakan di pertamini, yang satu dijual untuk kegiatan yang harusnya itu bukan kegiatan yang bisa disuplai menggunakan subsidi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan kepada wartawan.

Para pelaku disinyalir sudah seringkali melakukan aksi serupa. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki industri yang menerima BBM subsidi.

"Mereka melakukan pengambilan berapa kali, ini masih terus kita dalami, dari alat komunikasinya, transaksi keuangannya, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujar Rofiq.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menggunakan UU Migas Pasal 55 yang kemudian diubah dengan aturan baru di UU tentang Omnibuslaw ketentuan terbaru dengan KUHP baru tahun 2023. (tim)