
Polisi menunjukkan barang bukti jerigen berisi BBM subsidi yang berhasil diamankan dari para pelaku. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi mengungkap
dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis
solar dan pertalite.
Selain mengamankan kendaraan pengangkut serta sejumlah
jerigen berisi BBM subsidi, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga meringkus empat
oknum berinisial RC, IB, HI, dan M.
Keempat orang itu memiliki peran masing-masing mulai dari
aktor intelektual, eksekutor, dan pembantu yang dibayar berdasarkan upah. Aksi
mereka berakhir setelah polisi berhasil mengendus praktik kotor tersebut.
Pada 8 April 2026, pelaku diciduk petugas saat akan
mendistribusikan 400 liter BBM subsidi jenis pertalite ke pertamini di wilayah
Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, menggunakan mobil Kijang Super yang telah
dimodifikasi.
Kemudian pada 10 April 2026, polisi mengamankan sebuah
mobil pikap yang mengangkut 800 liter solar subsidi di wilayah Kecamatan
Singojuruh, Banyuwangi. BBM tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu
pelaku industri.
"Modusnya sama mengambil BBM subsidi di SPBU kemudian
mereka tampung. Dari penampungan, yang satu digunakan di pertamini, yang satu
dijual untuk kegiatan yang harusnya itu bukan kegiatan yang bisa disuplai menggunakan
subsidi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
kepada wartawan.
Para pelaku disinyalir sudah seringkali melakukan aksi
serupa. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus ini, termasuk
menyelidiki industri yang menerima BBM subsidi.
"Mereka melakukan pengambilan berapa kali, ini masih
terus kita dalami, dari alat komunikasinya, transaksi keuangannya, termasuk
mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujar Rofiq.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menggunakan UU Migas
Pasal 55 yang kemudian diubah dengan aturan baru di UU tentang Omnibuslaw
ketentuan terbaru dengan KUHP baru tahun 2023. (tim)