
Petugas saat melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku pencurian sapi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat pedesaan membuahkan hasil.
Pengungkapan berawal dari laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim
melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi
para terduga pelaku.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan
menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AA
(44), warga Silo, Jember, yang berperan sebagai penadah.
Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil
curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk respon cepat
kami atas laporan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan
di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”
jelas Kapolresta, Kamis (9/4/2026).
Atas keberhasilan tersebut, Kapolresta Banyuwangi juga
memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus
yang merugikan peternak lokal.
Menurut Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, bahwa Polri
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas
ekonomi masyarakat.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana
biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil,” ujar
Kapolresta..
“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan memperkuat
sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak,” imbuhnya.
Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas
siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi
hasil kejahatan tersebut.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas
utama kami,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477
huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara
tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Polresta Banyuwangi kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi. (*)