
Polisi menunjukkan barang bukti jerigen berisi BBM subsidi yang berhasil diamankan dari para tersangka. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi telah menetapkan sejumlah
tersangka dalam penanganan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM)
subsidi jenis pertalite dan solar di Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
mengungkapkan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tujuh orang
ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda tersebut,
tujuh orang tersangka diamankan beserta ratusan liter solar dan pertalite
sebagai barang bukti," kata Rofiq, Selasa (14/4/2026).
Rofiq berujar, kasus pertama diungkap oleh Unit II
Satreskrim pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi
ini, polisi mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing.
Ketiga tersangka yakni HSM sebagai pemodal, SBU menjadi
pembeli solar subsidi di SPBU, dan seorang sopir mobil pikap Mitsubishi L300
berinisial JB.
Modus operandi yang digunakan dengan cara membeli BBM
menggunakan motor dengan alat bantu 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui
sistem.
Sekitar 800 liter BBM solar yang telah dibeli kemudian
dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik untuk selanjutnya diangkut
menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.
Sementara kasus kedua dibongkar oleh Unit V Satreskrim di
sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo pada Jumat (10/4/2026). Dalam pengungkapan
ini, polisi mengamankan empat orang, termasuk dua oknum operator SPBU, yakni IB
dan HIS, yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai SOP.
Tersangka lainnya yakni RCA sebagai eksekutor, dan M
sebagai penyokong dana. Modusnya, mereka menggunakan mobil Toyota Kijang yang
tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli 800 liter Pertalite secara berulang
sebanyak 8 kali tanpa scan barcode. Pelaku diciduk saat akan mendistribusikan
BBM subsidi ke pertamini.
"Dari kedua perkara ini, total kerugian negara
diperkirakan mencapai Rp 8 juta," kata Kapolresta Banyuwangi.
Selain meringkus para tersangka, polisi turut menyita
sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit
Toyota Kijang modifikasi, satu unit motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi
solar dan pertalite, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh
Satreskrim guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku," tegas Rofiq.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketujuh tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal
6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. Saat ini mereka sedang
menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat
untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya
praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib," imbuhnya. (fat)