Nyaru Polisi, Pria Ini Bawa Pistol Mainan dan Peras Pemudik di BanyuwangiPolsek Rogojampi

Nyaru Polisi, Pria Ini Bawa Pistol Mainan dan Peras Pemudik di Banyuwangi

Tersangka pemerasan diamankan di Polsek Rogojampi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial Da (61), diamakan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemudik di salah satu masjid Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Pria asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi itu, melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai anggota intel kepolisian. Ia menuduh korban membawa obat-obatan terlarang, bahkan mengancam menggunakan pistol mainan.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron mengatakan, dugaan premanisme itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya saat korban, RA (17), warga Situbondo tengah beristirahat di area masjid.

Baca Juga :

"Terduga pelaku menghampiri korban, menunjukkan pistol yang diselipkan di pinggangnya, lalu menuduh korban membawa obat-obatan terlarang," kata Imron, Rabu (1/4/2026).

Terduga pelaku bahkan melakukan penggeledahan dan mengambil uang Rp 675 ribu milik korban. "Untuk menakut-nakuti korban, pelaku mengaku sebagai intel polisi dan menggunakan pistol mainan,” tambahnya.

Setelah berhasil mengambil uang, terduga pelaku sempat mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri.

Namun terduga pelaku kembali menyerang dengan melemparkan batu kecil hingga besar yang mengenai punggung korban. Bahkan, untuk menekan korban agar tidak melawan, pelaku sempat meneriakinya sebagai maling.

Pasca kejadian tersebut, korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Rogojampi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus Da.

Selain menangkap Da, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, pistol berbahan plastik, bambu sepanjang satu meter, batu kecil dan batu besar, pakaian yang digunakan pelaku, sebungkus rokok, serta uang tunai Rp 513 ribu sisa hasil pemerasan.

"Hasil pemeriksaan, terduga pelaku nekat melakukan aksi itu karena terdesak masalah ekonomi. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Imron.

Pria asal Kecamatan Glenmore tersebut dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan. (fat)