
Tersangka pemerasan diamankan di Polsek Rogojampi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial Da (61),
diamakan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemudik di
salah satu masjid Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Pria asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi itu, melancarkan
aksinya dengan menyamar sebagai anggota intel kepolisian. Ia menuduh korban
membawa obat-obatan terlarang, bahkan mengancam menggunakan pistol mainan.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron mengatakan, dugaan
premanisme itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya
saat korban, RA (17), warga Situbondo tengah beristirahat di area masjid.
"Terduga pelaku menghampiri korban, menunjukkan pistol
yang diselipkan di pinggangnya, lalu menuduh korban membawa obat-obatan
terlarang," kata Imron, Rabu (1/4/2026).
Terduga pelaku bahkan melakukan penggeledahan dan mengambil
uang Rp 675 ribu milik korban. "Untuk menakut-nakuti korban, pelaku
mengaku sebagai intel polisi dan menggunakan pistol mainan,” tambahnya.
Setelah berhasil mengambil uang, terduga pelaku sempat
mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Korban yang ketakutan berusaha
melarikan diri.
Namun terduga pelaku kembali menyerang dengan melemparkan
batu kecil hingga besar yang mengenai punggung korban. Bahkan, untuk menekan
korban agar tidak melawan, pelaku sempat meneriakinya sebagai maling.
Pasca kejadian tersebut, korban melapor ke polisi. Unit
Reskrim Polsek Rogojampi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan
hingga akhirnya berhasil meringkus Da.
Selain menangkap Da, polisi turut menyita sejumlah barang
bukti. Diantaranya, pistol berbahan plastik, bambu sepanjang satu meter, batu
kecil dan batu besar, pakaian yang digunakan pelaku, sebungkus rokok, serta
uang tunai Rp 513 ribu sisa hasil pemerasan.
"Hasil pemeriksaan, terduga pelaku nekat melakukan
aksi itu karena terdesak masalah ekonomi. Yang bersangkutan saat ini telah
ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Imron.
Pria asal Kecamatan Glenmore tersebut dijerat dengan Pasal
482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pemerasan. Ancaman hukumannya
maksimal 9 tahun kurungan. (fat)