DPU CKPP dan Tim Anggaran Pemkab Banyuwangi Kaji Pencabutan Moratorium LPJUDPU CKPP Banyuwangi

DPU CKPP dan Tim Anggaran Pemkab Banyuwangi Kaji Pencabutan Moratorium LPJU

Lampu penerangan jalan umum di Banyuwangi. (Foto: Istimewa/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tengah melakukan kajian terkait pencabutan moratorium Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah itu.

Usulan pencabutan moratorium ini dilayangkan legislatif dalam penyampaian laporan akhir pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Banyuwangi 2025.

Dewan mendesak eksekutif segera mencabut moratorium LPJU. Sebab, Keberadaan lampu penerangan di jalan umum disebut dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :

"Pemkab tak akan merugi bila kebijakan itu dicabut, karena setoran pajak LPJU merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," kata Wakil Ketua DPRD, Ruliyono.

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Banyuwangi Sugirah mengatakan, jumlah lampu penerangan jalan umum di Bumi Blambangan saat ini tersebar di 33.000 titik.

"Terkait moratorium LPJU itu, kami masih melakukan evaluasi dan kajian bersama dinas terkait," kata Sugirah.

Meski moratorium masih berlaku, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) telah melakukan pemeliharaan LPJU. Namun berbagai kendala di lapangan sering kali menyebabkan LPJU tidak berfungsi dengan baik.

"Kami menghadapi banyak kendala, seperti gangguan dari pohon dan kabel internet yang menghalangi lampu, serta umur lampu yang sudah harus diganti," kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto.

Bayu menegaskan, pihaknya bersama tim anggaran Pemkab masih melakukan kajian terhadap pencabutan moratorium LPJU di Banyuwangi. (fat)