Lampu penerangan jalan umum di Banyuwangi. (Foto: Istimewa/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Banyuwangi tengah melakukan kajian terkait pencabutan moratorium Lampu
Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah itu.
Usulan pencabutan moratorium ini dilayangkan legislatif
dalam penyampaian laporan akhir pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Banyuwangi 2025.
Dewan mendesak eksekutif segera mencabut moratorium LPJU.
Sebab, Keberadaan lampu penerangan di jalan umum disebut dapat mencegah
terjadinya tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
"Pemkab tak akan merugi bila kebijakan itu dicabut,
karena setoran pajak LPJU merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan
asli daerah (PAD) selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," kata
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Banyuwangi Sugirah
mengatakan, jumlah lampu penerangan jalan umum di Bumi Blambangan saat ini
tersebar di 33.000 titik.
"Terkait moratorium LPJU itu, kami masih melakukan
evaluasi dan kajian bersama dinas terkait," kata Sugirah.
Meski moratorium masih berlaku, Dinas Pekerjaan Umum Cipta
Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) telah melakukan pemeliharaan LPJU.
Namun berbagai kendala di lapangan sering kali menyebabkan LPJU tidak berfungsi
dengan baik.
"Kami menghadapi banyak kendala, seperti gangguan dari
pohon dan kabel internet yang menghalangi lampu, serta umur lampu yang sudah
harus diganti," kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi,
Bayu Hadiyanto.
Bayu menegaskan, pihaknya bersama tim anggaran Pemkab masih
melakukan kajian terhadap pencabutan moratorium LPJU di Banyuwangi. (fat)