Salah satu kendaraan berpelat merah di Banyuwangi nunggak pajak. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Kendaraan berpelat merah di Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini masih banyak yang menunggak pajak tahunan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ika menyebut, tahun 2022 kendaraan dinas yang menunggak
pajak mencapai 459 unit, dengan rincian 325 unit roda dua dan 134 unit roda
empat. Tahun ini tersisa sekitar 50 unit kendaraan yang menunggak pajak.
"Ada sekitar 50 unit kendaraan dinas yang belum tertib
pajak, karena terkendala surat-suratnya hilang, ada pula kendaraan yang juga
ikut raib," ungkapnya.
Kendaraan dinas yang hilang, menurut Ika, disebabkan karena
beberapa faktor. Awalnya rusak berat, lalu dibiarkan dan kemudian hilang dengan
sebab tertentu.
"Kendaraan dinas yang dinyatakan hilang telah
dilaporkan ke Samsat Banyuwangi agar hak tagihannya dihapus,” kata Ika.
“Sedangkan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan
tuntutan ganti rugi (TPTGR) nya, kita sudah memproses untuk dilaporkan ke
Inspektorat,” imbuh Ika.
Menurut Ika, kebanyakan yang menunggak pembayaran pajak itu
adalah kendaraan lama. Sedangkan kendaraan baru, pajaknya telah dibayar secara
tertib.
BPKAD Banyuwangi telah menyurati seluruh SKPD agar tertib
administrasi. Sebab, kata Ika, pembayaran pajak tahunan kendaraan merupakan
tanggung jawab masing-masing instansi.
"Tertib administrasi harus. Ini tidak hanya imbauan
dari BPKAD saja, tapi juga dari KPK. BPKAD disini hanya membantu dalam
penatausahaannya," tegasnya. (fat)