Petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banyuwangi menindak pelanggar yang memarkir kendaraan sembarangan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banyuwangi menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
Operasi penertiban dilakukan di pusat kota. Hasilnya petugas menindak 7 orang pengendara yang melanggar. 6 pelanggar diberi sanksi tilang manual, dan 1 kendaraan digembosi.
"Ada 7 pelanggar yang kita tindak. 6 pengendara diberi
sanksi tilang, dan 1 kendaraan digembosi karena tidak ditemukan pemiliknya,”
ujar Koordinator Lapangan Dishub Banyuwangi, Nanang Wahyudi, Kamis (7/12/2023).
Penertiban dilakukan di beberapa titik. Salah satunya di
sekitar Taman Sritanjung. Di tempat ini, banyak pengendara yang memarkir
kendaraan sembarangan.
Menurut Nanang, pemasangan rambu hingga penggembosan
kendaraan sudah dilakukan. Namun, kata dia, ada sejumlah titik yang menjadi
langganan pelanggaran.
"Mereka memarkirkan kendaraannya di kawasan terlarang,
jadi ditindak tegas penilangan oleh Satlantas sebagai efek jera," kata
Nanang.
Selain operasi penertiban, Nanang menambahkan, pihaknya
juga sering melaksanakan sosialisasi hingga mengedukasi masyarakat agar
mentaati peraturan.
"Kita sudah sering memberikan imbauan dan edukasi
kepada pengguna jalan, tetapi masih ada yang masih nekat melanggar,” ungkapnya.
(fat)