Petugas Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak Kendaraan Parkir SembaranganSatlantas Polresta Banyuwangi

Petugas Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Banyuwangi Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan

Petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banyuwangi menindak pelanggar yang memarkir kendaraan sembarangan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banyuwangi menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

Operasi penertiban dilakukan di pusat kota. Hasilnya petugas menindak 7 orang pengendara yang melanggar. 6 pelanggar diberi sanksi tilang manual, dan 1 kendaraan digembosi.

"Ada 7 pelanggar yang kita tindak. 6 pengendara diberi sanksi tilang, dan 1 kendaraan digembosi karena tidak ditemukan pemiliknya,” ujar Koordinator Lapangan Dishub Banyuwangi, Nanang Wahyudi, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga :

Penertiban dilakukan di beberapa titik. Salah satunya di sekitar Taman Sritanjung. Di tempat ini, banyak pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan.

Menurut Nanang, pemasangan rambu hingga penggembosan kendaraan sudah dilakukan. Namun, kata dia, ada sejumlah titik yang menjadi langganan pelanggaran.

"Mereka memarkirkan kendaraannya di kawasan terlarang, jadi ditindak tegas penilangan oleh Satlantas sebagai efek jera," kata Nanang.

Selain operasi penertiban, Nanang menambahkan, pihaknya juga sering melaksanakan sosialisasi hingga mengedukasi masyarakat agar mentaati peraturan.

"Kita sudah sering memberikan imbauan dan edukasi kepada pengguna jalan, tetapi masih ada yang masih nekat melanggar,” ungkapnya. (fat)