Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyeludupan enam paket narkoba jenis sabu dalam sabun batang. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Enam paket narkoba jenis sabu-sabu
dalam sabun batang yang diungkap Lapas Banyuwagi ternyata dipesan oleh salah
seorang narapidana yang mendekam di Lapas tersebut.
Barang terlarang itu dipesan oleh Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) berinisial MG. Pria asal Desa Karangharjo, Kecamatan
Glenmore ini ditahan di kamar F9 karena tersangkut kasus narkoba dengan vonis 5
tahun 4 bulan.
“MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada
rekannya yang ada diluar Lapas melalui sambungan telepon di Wartelsus Lapas
Banyuwangi pada hari Jum'at kemarin," kata Kepala Lapas Banyuwagi, Wahyu
Indarto, Sabtu (12/3/2022).
Selanjutnya, Sabtu pukul 10:30 WIB barang haram haram itu
dibawa oleh pengunjung perempuan berinisial FL (36), warga Dusun Maduran,
Desa/Kecamatan Rogojampi. FL mengirim makanan nasi ayam, roti, mie instan,dan
tiga sabun batang, melalui layanan penitipan makanan.
Saat menitipkan barang, FL menunjukkan gelagat yang mencurigakan. FL berusaha pergi meninggalkan Lapas ketika petugas memeriksa barang bawaan FL.
Barang bukti remahan sabun batang dan enam
paket sabu. (Foto: Fattahur)
"Sesuai prosedur, seluruh barang ataupun makanan
diperiksa sebelum masuk Lapas. Hasil pemeriksaan, petugas mendapati goresan
tidak rapi pada sabun batang. Sabun dibelah dan kita dapati enam paket sabu
terbungkus rapi dalam sedotan. Satu paket diperkirakan berisi satu gram
sabu," bebernya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan. Pihak Lapas
langsung memeriksa MG dan FL saat itu juga. Dari hasil pemeriksaan, rupanya FL
disuruh oleh seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
"FL mengaku tidak kenal dengan MG. Bahkan FL juga
enggan mengaku siapa orang yang menyuruhnya," tambahnya.
Selanjutnya pihak Lapas melimpahkan kasus ini ke Satnarkoba
Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan
Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut
perkara," pungkasnya. (fat)