Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada warga binaan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 13 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
Surat Keterangan (SK) remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di depan Gazebo Lapas, Minggu (17/8/2025).
Prosesi penyerahan SK remisi atau pengurangan masa pidana
itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi beserta jajaran Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi.
Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menyebut HUT
ke-80 RI tahun ini menjadi momen langka serta spesial bagi warga binaan.
Pasalnya, mereka mendapatkan dua jenis remisi sekaligus.
"Biasanya warga binaan hanya mendapatkan remisi
umum, namun di tahun 2025 ini mereka juga mendapatkan remisi dasawarsa,” ujar
Wayan.
Wayan menjelaskan, remisi dasawarsa hadir setiap 10 tahun
sekali pada HUT Kemerdekaan RI. Sementara remisi umum diberikan tiap tahun.
Total sebanyak 556 warga binaan yang mendapat remisi umum
dan 578 orang menerima remisi dasawarsa. 13 di antaranya dinyatakan langsung
bebas.
"Ada 7 orang yang langsung bebas karena mendapat
remisi dasawarsa, dan 6 lainnya dinyatakan bebas usai menerima remisi
umum," jelasnya.
Menurut Wayan, besaran remisi yang diberikan bervariasi
didasarkan masa pidana dan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman,
serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas.
“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi
syarat administratif maupun substantif, beberapa di antaranya telah menjalani
masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program
pembinaan,” terangnya.
Bupati Banyuwangi mengajak warga binaan untuk tidak berputus asa dan terus mengikuti kegiatan pembinaan dengan maksimal. Menurutnya, Lapas bukanlah akhir dari segalanya, namun merupakan langkah untuk menuju kehidupan yang lebih baik.
“Banyak tokoh bangsa yang menemukan inspirasi pembangunan pada saat menjalani masa pidana,” ucap Ipuk.
Belasan
warga binaan sujud syukur usai dinyatakan bebas karena mendapat remisi umum dan
dasawarsa. (Foto: Fattahur)
Ipuk berharap, warga binaan bisa memanfaatkan setiap
waktu untuk meningkatkan ilmu dan keterampilan, serta menjadikan remisi sebagai
suatu motivasi untuk terus berbenah diri, karena pada dasarnya negara tetap
hadir memberikan hak yang memang seharusnya mereka terima.
“Kami berharap, ketika kembali ke masyarakat nantinya
dapat menjadi warga masyarakat yang baik dan membawa manfaat,” harapnya.
Terakhir, Ipuk memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas
Banyuwangi yang telah memberikan berbagai wadah pembinaan bagi warga binaan
sebagai suatu batu lonjatan menuju ke arah kehidupan yang lebih baik.
“Tentu ini merupakan tugas mulia yang tidak hanya menjaga
warga binaan, namun juga mengarahkan mereka agar bisa berubah,” pungkasnya.
(fat)