Ikut Aksi Demo di Jakarta, 150 Kades se-Banyuwangi Tinggalkan DesaKades se-Banyuwangi

Ikut Aksi Demo di Jakarta, 150 Kades se-Banyuwangi Tinggalkan Desa

Kades se-Banyuwangi persiapan berangkat naik bus untuk aksi damai di Jakarta. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Ratusan kepala desa (Kades) dari tiga organisasi di Banyuwangi, meninggalkan kantor desa. Mereka akan melakukan aksi damai di Jakarta.

Ketiga organisasi itu di antaranya, Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Forum Silahturahim Kepala Desa Banyuwangi (FSKB).

Rencananya, mereka menuntut adanya revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, yang akan terlaksana dalam beberapa waktu dekat ini.

Baca Juga :

"Kita berangkat bersama 150 orang kades se-Banyuwangi. Sisanya ada yang sakit dan barengan agenda lain," kata Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Rombongan kades dari 25 kecamatan se-Banyuwangi itu, berangkat bersama dengan menggunakan lima unit kendaraan bus. "Kita bergerak dari masing-masing zona, dan bertemu di satu titik," ungkap Anton.

Anton sendiri berangkat bersama kepala desa lain dari Kantor Kecamatan Rogojampi. Mereka berangkat secara mandiri tanpa kawalan pejabat kabupaten seperti wilayah lain.

"Kami berangkat secara mandiri, tanpa ada pengawalan dari Forpimda," terang Anton.

Anton menjelaskan, keberangkatan para kades di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 pada Pasal 39 ayat (1) dan (2). Pasal itu menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun," ucap Anton.


Anton Sujarwo (tengah) Ketua Askab Banyuwangi foto bersama dengan sejumlah Kades lain. (Foto: Istimewa)

Sedangkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi ini menyebut, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.

"Perpanjangan itu salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari pemerintah juga," ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Anton masa 6 tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.

"Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota," tandasnya. (fat)