Terduga pelaku pencabulan diperiksa penyidik kepolisian. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Lelaki berinisial MS, warga
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi atas dugaan
pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra melalui
Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan
yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
"Benar, kita telah terima laporan, termasuk
mengamankan satu orang terduga pelaku," kata Vega, Kamis (31/10/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/10/2024) lalu.
Terduga pelaku terpergok berbuat cabul di dalam kamar hotel di wilayah
Kecamatan Rogojampi.
"Jadi, terduga pelaku membawa korban ke kamar hotel
yang telah dipesan sebelumnya," ungkap Vega.
Aksi MS terpergok setelah orang tua korban melihat motor
milik anaknya terparkir di sebuah hotel. "Pasca kejadian, orang tua korban
langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Vega, terduga pelaku
memaksa dan melakukan rayuan dengan mengiming-imingi uang Rp 5 juta agar korban
mau melayani nafsu bejatnya.
Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku dibawa petugas ke
kantor polisi. Kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82
ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (fat)