Iming-iming Uang 5 Juta, Lelaki di Banyuwangi Cabuli Anak Dibawah UmurSatreskrim Polresta Banyuwangi

Iming-iming Uang 5 Juta, Lelaki di Banyuwangi Cabuli Anak Dibawah Umur

Terduga pelaku pencabulan diperiksa penyidik kepolisian. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Lelaki berinisial MS, warga Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang menimpa anak di bawah umur tersebut.

"Benar, kita telah terima laporan, termasuk mengamankan satu orang terduga pelaku," kata Vega, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga :

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/10/2024) lalu. Terduga pelaku terpergok berbuat cabul di dalam kamar hotel di wilayah Kecamatan Rogojampi.

"Jadi, terduga pelaku membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya," ungkap Vega.

Aksi MS terpergok setelah orang tua korban melihat motor milik anaknya terparkir di sebuah hotel. "Pasca kejadian, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Vega, terduga pelaku memaksa dan melakukan rayuan dengan mengiming-imingi uang Rp 5 juta agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku dibawa petugas ke kantor polisi. Kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (fat)