IMM Sebut Pelibatan Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah Belum Maksimal, Begini Jawaban DPRD BanyuwangiDPRD Banyuwangi

IMM Sebut Pelibatan Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah Belum Maksimal, Begini Jawaban DPRD Banyuwangi

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Mahasiswa di Banyuwangi meminta salinan 16 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan DPRD setempat pada tahun 2023.

Mereka juga menuntut adanya transparansi proses pembahasan raperda lewat uji publik. Mahasiswa menyampaikan kekhawatirannya terhadap produk hukum yang dinilai memberatkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banyuwangi saat orasi di gedung DPRD setempat, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :

"Ada kekhawatiran dari teman-teman mahasiswa terhadap raperda yang justru dapat merugikan masyarakat, seperti raperda LP2B terutama bagi masyarakat yang lahannnya masuk dalam zonasi LP2B tanpa ada kompensasi lahan," kata Korlap IMM Banyuwangi, Mumtadz Said Bin Tsabit.

Mahasiswa yang tergabung dalam IMM itu akan melakukan kajian terhadap 16 raperda sebagai upaya untuk mencegah adanya legislasi daerah yang justru merugikan masyarakat.

“Pelibatan publik dalam penyusunan Perda dinilai belum maksimal dan bersifat formalitas. Demikian juga untuk pengawasan dan penegakan Perda belum maksimal,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengaku akan mengakomodir aspirasi mahasiswa soal uji publik dalam proses pembahasan raperda.

”Kita akomodir apa yang menjadi aspirasi dari Mahasiswa. Tentu ini menjadi catatan ke depan akan kita libatkan Mahasiswa dalam proses pembahasan rancangan regulasi daerah," ujarnya.

Menurut Made, DPRD memiliki inovasi Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (Siprada) yang dapat diakses masyarakat untuk turut serta memberikan saran, masukan, dan kritik terhadap raperda yang sedang dibahas legislatif bersama eksekutif.

"Siprada itu dibuat agar masyarakat bisa mengetahui dan memberikan saran dan kritik pembahasan peraturan daerah meski tanpa bertemu fisik dengan anggota dewan," jelasnya. (fat)