Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Penanganan kasus dugaan perundungan berujung penganiayaan terhadap pelajar SMP di Banyuwangi, telah masuh tahap penyidikan.
Peningkatan status itu setelah Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara dan visum.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, hari Senin kemarin
kita lakukan gelar perkara, dan status penyelidikan sudah kita tingkatkan ke
penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus
Sobarnapraja, Selasa (17/10/2023).
Menurut Agus, kasus ini akan berlanjut pada pemeriksaan
saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti.
"Kita sudah periksa tujuh orang saksi, kita juga sudah
mendapatkan hasil visum, termasuk petunjuk-petunjuk di lapangan terkait
kejadian perkara," bebernya.
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga sudah mengamankan
video pertikaian korban dengan terduga pelaku. Video tersebut, juga menjadi
alat bukti dalam perkara ini.
"Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk
mengetahui pemicu dan motifnya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berpedoman terhadap
undang-undang perlindungan anak. Dikarenakan, terduga pelaku masih berusia
dibawah umur.
"Tentu ada beberapa hal yang tidak sama perlakuannya
dengan pelaku dewasa," sambungnya.
Kasus dugaan perundungan berujung penganiayaan ini menimpa
RDA (13), siswa kelas VIII dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP)
negeri di Banyuwangi.
Kasus ini terjadi pada Jumat (13/10/2023). Saat jam sekolah
dan sepulang sekolah. Korban diduga telah dianiaya oleh B yang satu angkatan
dengan korban.
Agus menambahkan, penyidik masih fokus dalam penanganan
perkara. Sementara untuk pendampingan korban, pihaknya berencana menggadeng
stakeholder terkait untuk pemulihan baik psikis maupun mental korban.
"Korban saat ini masih menjalani pengobatan di rumah
sakit," pungkasnya. (fat)