Kasus Suami Bunuh Istri Pegawai Bank Dilimpahkan ke Kejaksaan BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Kasus Suami Bunuh Istri Pegawai Bank Dilimpahkan ke Kejaksaan Banyuwangi

Tersangka kasus dugaan pembunuhan mengenakan baju oranye usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kejari. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa seorang perempuan pegawai bank di Kabupaten Banyuwangi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Korban berinisial BW (52), diduga ditusuk menggunakan pisau dapur oleh suaminya sendiri, GDF (41) di rumahnya di Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi pada 20 Oktober 2025 lalu.

GDF yang merupakan pegawai Pegadaian itu nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran terlilit masalah ekonomi di tempat kerjanya hingga isu hadirnya wanita idaman lain.

Baca Juga :

GDF beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa dan dititipin ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Dalam perkara ini, GDF dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik kepada JPU. Saat ini kami masih mempelajarinya sebelum didaftarkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, Selasa (13/1/2026).

Tersangka GDF ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. JPU saat ini tengah mempelajari berkas perkara, termasuk penerapan pasal yang disangkakan oleh penyidik.

"Kami akan pelajari dulu, kami akan menyesuaikan terkait yuridisnya apakah perkara ini berlaku dengan ketentuan yang ada di KUHP baru ataukah UU KDRT. Jadi, nanti akan kita pertimbangkan mana yang lebih menguntungkan bagi pelaku," jelasnya.

Kuasa Hukum GDF, Eko Sutrisno menyampaikan bahwa pelimpakan perkara ini merupakan bagian dari prosedur hukum. Ia menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum demi memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

"Untuk masalah upaya hukum sedang kita pertimbangkan. Karena bagaimanapun hak-hak tersangka juga harus dilindungi hukum," kata Eko dikonfirmasi terpisah.

Pihaknya telah meminta penyidik untuk menghadirkan psikolog untuk memastikan kondisi kliennya dalam menghadapi proses hukum.

"Kita sudah menyampaikan kepada penyidik untuk menghadirkan psikolog dan itu sudah terpenuhi. Dan hasilnya memang secara mental dinyatakan sehat, sehingga dapat untuk menghadapi proses hukum lebi lanjut," ungkapnya.

Eko menambahkan pihaknya akan melakukan pembelaan setelah perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. "Pembelaan-pembelaan kami akan kita sesuaikan dengan hukum acara yang berlaku," jelasnya. (fat)