Kasus yang Menyeret Pengusaha SPBU di Banyuwangi Diputus Onslag

Kasus yang Menyeret Pengusaha SPBU di Banyuwangi Diputus Onslag

Kuasa Hukum KW, Eko Sutrisno menunjukkan surat pemberitahuan isi putusan kliennya. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kasus dugaan penggelapan yang menyeret KW, salah seorang pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banyuwangi, dinyatakan lepas dari jeratan hukum (onslag).

Kuasa Hukum KW, Eko Sutrisno mengatakan, sesuai dengan pemberitahuan isi putusan PK dari Mahkamah Agung atas nama terdakwa putusannya menyatakan bahwa KW melakukan suatu perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan itu bukan termasuk perbuatan pidana.

“Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag," kata Eko Sutrisno, Senin (11/12/2023).

Baca Juga :

Sebelumnya, KW dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial LR atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 4,073 miliar. Dalam kasus ini, KW ditahan pada Maret 2022 dan menjalani sidang perdananya di bulan berikutnya.

Kemudian pada tanggal 16 Juni 2022, KW divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dari putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut KW selama 2,6 tahun penjara, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, KW diputus bersalah dan dihukum selama 2 tahun kurungan.

Namun, KW melalui kuasa Hukumnya berhasil menemukan bukti baru dengan mengajukan perdata di PN Surabaya.

Dari hasil perdata itulah, menjadi bukti baru yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, KW dinyatakan lepas dari jeratan hukum.

"Alhamdulillah, hasil PK menyatakan membatalkan putusan MA. Sehingga, klien kami terbukti tidak bersalah," tegasnya.

Dalam putusan PK tersebut, lanjut Eko, memang juga menyebutkan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

"Untuk pelaksanaan putusan tersebut, kita masih akan koordinasikan dengan klien kami. Yang jelas, klien kami akhirnya merasa tenang setelah adanya putusan PK tersebut," jelasnya. (fat)