
Tersangka kasus dugaan penipuan pakai songkok hitam baju tahanan saat rilis di Polresta Banyuwangi beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur/dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan dari penyidik kepolisian, Selasa (13/1/2025).
Tersangka yang merupakan warga asal Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terkait penjualan satu unit rumah fiktif.
Tersangka berinisial ATD 35 tahun diringkus Satreskrim
Polresta Banyuwangi pada 2025 lalu setelah diduga melakukan tindak pidana dugaan
penipuan.
Kasusnya terungkap berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/251/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkan
oleh seorang pensiunan pegawai BUMN berinisial Su (58).
"Kasus ini merupakan perkara lama. Yang bersangkutan
dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," ujar Kasi Pidum Kejari
Banyuwangi, Agus Haryono.
Berkas perkara ATD terduga pelaku penipuan ini telah
dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini tim Kejaksaan akan menyusun berkas
dakwaan untuk segera menyidangkan kasus tersebut.
"Tentu masih akan kita teliti dan pelajari dulu,
untuk nantinya bisa segera didaftarkan ke Pengadilan untuk disidangkan,"
kata Agus.
Usai diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ATD dikawal keluar dari Kejaksaan Negera Banyuwangi menuju mobil pribadi penyidik. (fat)