FZ, oknum mantan anggota dewan saat dirilis di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan asusila yang menjerat mantan anggota dewan, FZ.
"Kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian atas nama FZ yang disangkakan melanggar UU perlindungan anak," kata Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi Intel Mardiyono kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Setelah SPDP diterima, kata Mardiyono, tim jaksa akan
mempelajari SPDP tersebut sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan.
Lebih lanjut, Mardiyono mengatakan, jika Kejaksaan telah
menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani perkara asusila yang menjadi atensi
publik.
Tiga jaksa tersebut di antaranya Ghandi Muchlisin, Kasi
Barang Bukti (BB), M Bimo Nugroho, dan Kasi Pidum, Budi Mukhlis. Namun untuk
saat ini berkas perkara belum masuk.
"Jadi berkas memang belum masuk Kejaksaan, hanya SPDP
serta penyidik koordinasi saja. Koordinasi untuk mempercepat jalannya berkas
pemeriksaan agar tidak sampai P19. Sesuai SOP, dalam waktu 30 hari berkas
perkara sudah harus dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti," tegasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini FZ dijemput paksa oleh timsus
bentukan Polresta Banyuwangi. Mantan anggota dewan ini sempat mangkir panggilan
polisi hingga akhirnya berhasil disergap di tempat persembunyianya di Lampung
Utara, Provinsi Lampung.
Pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi ini
selanjutnya diperiksa dan mengakui seluruh perbuatan bejatnya menyetubuhi dan
memperkosa 6 anak yang masih di bawah umur. (fat)