Kejari Banyuwangi Terima SPDP Kasus Dugaan Asusila Mantan Anggota DewanKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Terima SPDP Kasus Dugaan Asusila Mantan Anggota Dewan

FZ, oknum mantan anggota dewan saat dirilis di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan asusila yang menjerat mantan anggota dewan, FZ.

"Kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian atas nama FZ yang disangkakan melanggar UU perlindungan anak," kata Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi Intel Mardiyono kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Setelah SPDP diterima, kata Mardiyono, tim jaksa akan mempelajari SPDP tersebut sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan.

Baca Juga :

Lebih lanjut, Mardiyono mengatakan, jika Kejaksaan telah menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani perkara asusila yang menjadi atensi publik.

Tiga jaksa tersebut di antaranya Ghandi Muchlisin, Kasi Barang Bukti (BB), M Bimo Nugroho, dan Kasi Pidum, Budi Mukhlis. Namun untuk saat ini berkas perkara belum masuk.

"Jadi berkas memang belum masuk Kejaksaan, hanya SPDP serta penyidik koordinasi saja. Koordinasi untuk mempercepat jalannya berkas pemeriksaan agar tidak sampai P19. Sesuai SOP, dalam waktu 30 hari berkas perkara sudah harus dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti," tegasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini FZ dijemput paksa oleh timsus bentukan Polresta Banyuwangi. Mantan anggota dewan ini sempat mangkir panggilan polisi hingga akhirnya berhasil disergap di tempat persembunyianya di Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi ini selanjutnya diperiksa dan mengakui seluruh perbuatan bejatnya menyetubuhi dan memperkosa 6 anak yang masih di bawah umur. (fat)