Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Oknum Mantan Anggota Dewan Terkait Dugaan AsusilaPolresta Banyuwangi

Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Oknum Mantan Anggota Dewan Terkait Dugaan Asusila

Kompol Agus Sobarnapraja, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi bakal melakukan penjemputan paksa oknum mantan anggota dewan yang dilaporkan terkait dugaan asusila terhadap sejumlah anak bawah umur di Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua ditujukan kepada oknum mantan anggota dewan tersebut.

Panggilan kedua yang seharusnya dihadiri pada Jumat (1/7/2022) pukul 09:00 WIB, namun hingga petang terlapor masih belum menunjukkan batang hidungnya. "Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi hadir dan tidaknya yang bersangkutan," kata Kompol Agus.

Baca Juga :

Dengan mangkirnya kembali terlapor, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas. Polisi segera menerbitkan surat perintah membawa oknum mantan anggota dewan tersebut.

"Sudah saya siapkan Tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tertentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada, tentu akan terus kita cari," tegasnya.

Dikatakan Agus, status yang bersangkutan sebenarnya masih sebagai terlapor. Dalam surat pertama maupun kedua itu, penyidik hanya meminta klarifikasi saja atas laporan enam korban.

"Saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," jelasnya.

Terkait ketidak hadiran, masih kata Agus, penyidik tidak mendapatkan konfirmasi apapun dari terlapor. "Kita tidak mengetahui alasan terlapor tidak hadir, dikarenakan memang tidak ada konfirmasi apapun kepada kami. Harapannya yang bersangkutan koperatif saja, hadapi proses hukum sesuai prosedur," imbuhnya.

Sejauh ini kepolisian telah menambah jumlah orang yang diperiksa sebagai saksi. Dari sebelumnya hanya 8 orang kini sudah ada 16 saksi yang diperiksa.

"Untuk jumlah korban masih tetap enam orang, namun untuk saksi yang diperiksa ada penambahan. Sehingga, jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," ungkapnya.

Demi menjamin keamanan korban dan saksi, kepolisian pun telah meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. "Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," pungkasnya. (fat)