Kompol Agus Sobarnapraja, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi bakal melakukan penjemputan paksa oknum mantan anggota dewan yang dilaporkan terkait dugaan asusila terhadap sejumlah anak bawah umur di Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua ditujukan kepada oknum mantan anggota dewan tersebut.
Panggilan kedua yang seharusnya dihadiri pada Jumat
(1/7/2022) pukul 09:00 WIB, namun hingga petang terlapor masih belum
menunjukkan batang hidungnya. "Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum
mendapat konfirmasi hadir dan tidaknya yang bersangkutan," kata Kompol
Agus.
Dengan mangkirnya kembali terlapor, polisi terpaksa
mengambil tindakan tegas. Polisi segera menerbitkan surat perintah membawa
oknum mantan anggota dewan tersebut.
"Sudah saya siapkan Tim dan sudah saya terbitkan
suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tertentu akan langsung kita
bawa. Semisal tidak ada, tentu akan terus kita cari," tegasnya.
Dikatakan Agus, status yang bersangkutan sebenarnya masih
sebagai terlapor. Dalam surat pertama maupun kedua itu, penyidik hanya meminta
klarifikasi saja atas laporan enam korban.
"Saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi
kita juga melihat dinamika yang ada, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk
melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," jelasnya.
Terkait ketidak hadiran, masih kata Agus, penyidik
tidak mendapatkan konfirmasi apapun dari terlapor. "Kita tidak mengetahui
alasan terlapor tidak hadir, dikarenakan memang tidak ada konfirmasi apapun
kepada kami. Harapannya yang bersangkutan koperatif saja, hadapi proses
hukum sesuai prosedur," imbuhnya.
Sejauh ini kepolisian telah menambah jumlah orang yang
diperiksa sebagai saksi. Dari sebelumnya hanya 8 orang kini sudah ada 16
saksi yang diperiksa.
"Untuk jumlah korban masih tetap enam orang, namun
untuk saksi yang diperiksa ada penambahan. Sehingga, jumlah keseluruhan korban
dan saksi ada 16 orang," ungkapnya.
Demi menjamin keamanan korban dan saksi, kepolisian pun
telah meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Jakarta. "Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama,
agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun,"
pungkasnya. (fat)