Oknum Mantan Anggota Dewan Cabuli Santri Dijemput Paksa di Lampung dan DitahanPolresta Banyuwangi

Oknum Mantan Anggota Dewan Cabuli Santri Dijemput Paksa di Lampung dan Ditahan

Mantan anggota dewan, FZ (57) tersangka dugaan asusila digiring petuga menuju ruang pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Oknum mantan anggota dewan di Banyuwangi yang dilaporkan kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santri, berhasil ditangkap.

Oknum mantan anggota dewan itu berinisial FZ (57). Pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi ini dijemput paksa di Lampung Utara, Lampung, oleh Timsus Macan Blambangan Sat Reskrim Polresta Banyuwangi pada Rabu (6/7/2022) kemarin.

"Yang bersangkutan sempat melakukan pelarian ke beberapa tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumah rekannya di Lampung Utara. Hari ini FZ diterbangkan tadi pagi menuju Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga :

Mille menjelaskan, sebelumnya FZ dilaporkan oleh 6 orang santri atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan pada tanggal 17 Juni 2022. Kemudian Sat Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke tingkat penyidikan pada tanggal 28 Juni 2022.

Polisi sempat melayangkan dua kali surat penggilan. Namun FZ mangkir, sehingga polisi menerbitkan surat membawa (jemput paksa), sekaligus penetapan tersangka FZ.

"Kita membentuk Timsus Macan Blambangan untuk melakukan pencarian dan upaya jemput paksa yang bersangkutan," ujarnya.

Saat berhasil menjemput paksa, FZ mengakui seluruh perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli 6 orang anak didiknya. "Korban ada enam, satu orang disetubuhi dan lima orang lainnya pencabulan. Seluruhnya masih dibawah umur," ungkapnya.


Polresta Banyuwangi merilis ungkap kasus dugaan asusila oknum mantan anggota dewan terhadap sejumlah santri. (Foto: Fattahur) 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus FZ melakukan perbuatan tak senonohnya yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Mei 2022.

"Modusnya, korban diiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp. 500 ribu. Yang bersangkutan juga sempat melakukan tes keperawanan terhadap sejumlah korban. Perbuatanya itu dilakukan dirumahnya yang kebetulan satu komplek dengan lembaga pendidikan yang dinaungi," bebernya.

Tak hanya menangkap tersangka FZ, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian para korban, handphone, uang tunai Rp. 500 ribu, dan sejumlah alat bukti lainnnya.

Mille menegaskan bahwa FZ telah ditahan karena melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subsider Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomorn23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 71d ayat (1) sub Pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya sesuai pasal yang kita sangkakan yaitu maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (fat)