Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pos rapid tes antigen yang
mengeluarkan surat hasil tes Covid-19 palsu terancam ditutup dan izin
operasionalnya dicabut.
Itu menyusul adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat
rapid tes dari salah satau klinik di wilayah Ketapang, Banyuwangi, yang
baru-baru ini diungkap aparat kepolisian. Dari hasil pengungkapan tersebut,
polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Amir
Hidayat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini setelah proses
hukum di kepolisian rampung.
Selama proses hukum berlangsung, kata Amir, pos rapid tes
yang tersandung dugaan pemalsuan bakal dievaluasi.
"Ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Semisal
hasilnya dinyatakan bersalah oleh kepolisian, bisa jadi izinnya akan
dicabut," kata Amir ditemui di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi
(KPT), Banyuwangi, Senin (7/3/2022).
"Dan dalam waktu dekat, dimungkinkan (klinik) akan
ditutup sementara hingga proses hukumnya selesai," sambungnya.
Sebagai upaya antisipasi kejadian serupa, Amir
mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Kalipuro untuk
memanggil dan mengumpulkan seluruh penanggungjawab pos rapid tes yang berada di
kawasan Pelabuhan Ketapang dan sekitarnya.
"Ini menjadi pelajaran penting supaya kedepannya
mudah-mudahan tidak terulang kembali. Kami meminta seluruh pengelola pos rapi
tes mentaati protap," ujar Amir.
Dirinya mengaku kejadian ini sangat disayangkan, terlebih
pelaksanaan pemeriksaan rapid tes antigen dilakukan di rumah makan. "Ini
tidak dibenarkan. Sebab pemahaman secara edukatif maupun persuasif sudah kita
lakukan selama ini, sehingga kami sangat menyayangkan hal ini terjadi,"
tandasnya. (fat)