Keluarkan Surat Rapid Tes Palsu, Klinik Terancam Ditutup dan Izinnya DicabutDinas Kesehatan Banyuwangi

Keluarkan Surat Rapid Tes Palsu, Klinik Terancam Ditutup dan Izinnya Dicabut

Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pos rapid tes antigen yang mengeluarkan surat hasil tes Covid-19 palsu terancam ditutup dan izin operasionalnya dicabut.

Itu menyusul adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid tes dari salah satau klinik di wilayah Ketapang, Banyuwangi, yang baru-baru ini diungkap aparat kepolisian. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini setelah proses hukum di kepolisian rampung.

Baca Juga :

Selama proses hukum berlangsung, kata Amir, pos rapid tes yang tersandung dugaan pemalsuan bakal dievaluasi.

"Ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Semisal hasilnya dinyatakan bersalah oleh kepolisian, bisa jadi izinnya akan dicabut," kata Amir ditemui di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT), Banyuwangi, Senin (7/3/2022).

"Dan dalam waktu dekat, dimungkinkan (klinik) akan ditutup sementara hingga proses hukumnya selesai," sambungnya.

Sebagai upaya antisipasi kejadian serupa, Amir mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Kalipuro untuk memanggil dan mengumpulkan seluruh penanggungjawab pos rapid tes yang berada di kawasan Pelabuhan Ketapang dan sekitarnya.

"Ini menjadi pelajaran penting supaya kedepannya mudah-mudahan tidak terulang kembali. Kami meminta seluruh pengelola pos rapi tes mentaati protap," ujar Amir.

Dirinya mengaku kejadian ini sangat disayangkan, terlebih pelaksanaan pemeriksaan rapid tes antigen dilakukan di rumah makan. "Ini tidak dibenarkan. Sebab pemahaman secara edukatif maupun persuasif sudah kita lakukan selama ini, sehingga kami sangat menyayangkan hal ini terjadi," tandasnya. (fat)