MIK warga Kecamatan Gambiran, terduga pelaku pencurian celana dalam. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Entah apa yang merasuki pemuda berinisial MIK (24), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, hingga nekat mencurian pakaian dalam wanita.
Akibat kekonyolannya itu, MIK terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kapolsek Gambiran, Setiyo Widodo menyampaikan, MIK
ditangkap pada Minggu (6/3/2022). Dia ditangkap karena melanggar Pasal 364 KUHP
tentang Tindak Pidana Pencurian.
"Yang bersangkutan mencuri pakaian dalam wanita.
Aksinya dipergoki warga pada Sabtu malam sekira pukul 23:00 WIB," kata Kapolsek.
MIK, kata Kapolsek, mengambil bra dan celana dalam wanita
yang dijemur di pekarangan terbuka, di wilayah Dusun Sidorejo, Desa Yosomulyo.
"MIK mengambil 8 celana dalam wanita, 2 bra.
Barang-barang itu kita sita sebagai barang bukti. Motor Yamaha Vega milik
pelaku juga kita amankan," tambahnya.
Saat ini, tambah Kapolsek, MIK masih menjalani pemeriksaan
di Mapolsek Gambiran. "Masih kita riksa lebih lanjut, untuk mengetahui
motif pelaku mencuri celana dalam," tandasnya. (fat)