Polisi Tetapkan Penanggung Jawab Pos Gerai Rapid Tes Sebagai TersangkaPolresta Banyuwangi

Polisi Tetapkan Penanggung Jawab Pos Gerai Rapid Tes Sebagai Tersangka

Tersangka ES, dibawa petugas dan hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan. (Foto : Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi akhirnya berhasil mengusut aktor dibalik temuan dugaan pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen.

Surat rapid tes Covid-19 palsu itu ternyata di terbitkan oleh salah satu klinik yang beroperasi di wilayah Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ES (52), warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Setelah berstatus tersangka, ES sebagai penanggung jawab di klinik tersebut dijebloskan ke dalam sel.

Baca Juga :

"ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (7/3/2022).


Sebanyak 44 lembar surat rapid tes, monitor, hingga uang tunai disita polisi sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa)

Polisi mengamankan barang bukti berupa 44 lembar surat bukti hasil rapid tes, mobil operasional klinik, monitor, printer, dan sejumlah uang tunai bukti transaksi.

"Tersangka ES dikenai Pasal 263 ayat (1) KUHP," tambah Nasrun.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan rombongan peziarah asal Jakarta di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, pada Jumat siang (4/3/2022) kemarin

Perjalanan mereka menuju Bali, terpaksan dihentikan oleh polisi karena rombongan peziarah tersebut diduga membawa hasil rapid tes antigen palsu. Sedikitnya 44 orang diamankan dan diperiksa.

Hasilnya, dari 44 lembar rapid antigen 16 diantaranya palsu dan tidak tervalidasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka. (fat)