Tersangka ES, dibawa petugas dan hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan. (Foto : Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi akhirnya berhasil mengusut
aktor dibalik temuan dugaan pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen.
Surat rapid tes Covid-19 palsu itu ternyata di terbitkan
oleh salah satu klinik yang beroperasi di wilayah Kelurahan Bulusan, Kecamatan
Kalipuro, Banyuwangi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai
tersangka berinisial ES (52), warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro,
Banyuwangi. Setelah berstatus tersangka, ES sebagai penanggung jawab di klinik
tersebut dijebloskan ke dalam sel.
"ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (7/3/2022).
Sebanyak 44 lembar surat rapid tes, monitor,
hingga uang tunai disita polisi sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa)
Polisi mengamankan barang bukti berupa 44 lembar surat
bukti hasil rapid tes, mobil operasional klinik, monitor, printer, dan sejumlah
uang tunai bukti transaksi.
"Tersangka ES dikenai Pasal 263 ayat (1) KUHP,"
tambah Nasrun.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan rombongan
peziarah asal Jakarta di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, pada Jumat siang
(4/3/2022) kemarin
Perjalanan mereka menuju Bali, terpaksan dihentikan oleh
polisi karena rombongan peziarah tersebut diduga membawa hasil rapid tes
antigen palsu. Sedikitnya 44 orang diamankan dan diperiksa.
Hasilnya, dari 44 lembar rapid antigen 16 diantaranya palsu
dan tidak tervalidasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang. Polisi
pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka.
(fat)