Para pelaku pencuri mesin traktor berada di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komplotan spesialis pencuri puluhan mesin traktor di 70 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi dibekuk polisi.
Ada 9 pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, 3 di antaranya merupakan eksekutor. Sementara sisanya sebagai penadah.
Pelaku yang bertugas sebagai eksekutor adalah, MT (45), MW
(33), dan HD (44). Ketiganya berasal dari Kecamatan Licin dan Glagah,
Banyuwangi.
Sedangkan 6 orang penadah, di antaranya MR (29), ADH (41),
FY (32), SG (45), AD (41), dan SD (52). Mereka berdomisili di Kecamatan
Bondowoso dan Situbondo.
"Baik pencuri maupun penadah mesin traktor ini
ditangkap pada tanggal 6 Desember kemarin," kata Wakapolresta Banyuwangi,
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (14/12/2023).
Pihak kepolisian menyebut, tiga orang eksekutor beraksi
sejak Januari hingga Desember 2023 di 70 tempat berbeda, mulai dari Kecamatan
Licin, Kabat, Glagah, Singojuruh, dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten
Banyuwangi.
"Dari 70 tempat kejadian perkara (TKP), hanya 41 warga
yang melapor," kata Dewa.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyewa mobil untuk
melakukan hunting di lokasi sasaran. Kemudian pada malam harinya, mereka
menggasak mesin traktor berbekal alat khusus.
"Pelaku rata-rata menyasar traktor di areal
persawahan. Barang hasil curian diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza yang
mereka sewa sebelumnya," sambungnya.
Seluruh barang hasil curian dijual sekitar Rp 2 juta per unit kepada penadah. Uang hasil menjual mesin traktor masuk kantong pribadi masing-masing pelaku.
Polresta Banyuwangi rilis hasil ungkap kasus pencurian, 9
orang pencuri dan penadah serta sejumlah barang bukti mesin traktor diamankan. (Foto: Fattahur)
Selain menangkap pelaku, polisi menyita 1 unit mobil, 2
unit traktor bajak sawah, 3 mesin traktor, 3 unit ponsel, serta barang bukti
lainnya seperti mobil, tang, hingga kunci ring, yang mereka gunakan saat
melancarkan aksinya.
"Barang bukti terus kami lakukan pengumpulan.
Kemungkinan barang bukti ini dijual ke penadah lain. Masih terus kita
dalami," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku
pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancaman hukumnya maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP
tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun 6 bulan,"
tambahnya.
Saat merilis kasus ini, pihak kepolisian juga menyerahkan
secara simbolis barang hasil curian tersebut kepada pemilik aslinya. (fat)