Ali Nurfatoni, Sekertaris Forum Diskusi Dapil se-Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2024 – 2029 saat ini hanya ada nama Ipuk Fiestiandani – Mujiono. Sebab, duet pasangan calon ini merupakan satu-satunya yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang notabene sebagai salah satu syarat mutlak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sesuai jadwal, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung tanggal 27 – 29 Agustus ini.
Partai Nasdem justru mengambil langkah taktis dengan menunjuk dan memberikan kepercayaan kepada sang petahana, Ipuk Fiestiandani untuk kembali maju di Pilkada tahun ini. Pasca penyerahan rekomendasi, partai besutan Surya Paloh itu pun terus bergerak masif. Pemasangan baliho dilakukan cukup masif di titik-titik strategis dengan slogan “Lanjutkan”
Partai Nasdem memang secara tersirat belum langsung menunjuk siapa calon pendamping incumbent. Maka, foto yang dipasang pun masih belum terang benderang. Sebab itulah, baliho yang dipasang hanya foto secara simbolis penyerahan rekomendasi dari Ketua DPW Nasdem, Hj. Lita Machfud Arifin kepada Ipuk Fiestiandani.
Sikap Nasdem kali ini tergolong nekat namun juga terbukti akurat. Pasalnya, yang diusung dan diberikan rekomendasi bukanlah kader partainya. Sekadar tahu, Ipuk Fiestiandani tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tampaknya, Nasdem ditengarai juga ingin mengulang pengalaman manis saat partai yang paling pertama mengusung Ipuk Fiestiandani di Pilkada empat tahun lalu dan hasilnya pun menang.
Pada perkembangannya, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Gerindra akhirnya mengikuti jejak Partai Nasdem. Bahkan, kecuali Gerindra, baik Demokrat, Golkar dan PPP kali ini terang-terangan menunjuk dan merekomendasi Ipuk Fiestiandani sebagai calon bupati dan Mujiono sebagai calon wakil bupati untuk masa periode lima tahun ke depan.
Penyerahan surat rekomendasi itu pun berlangsung di tempat berbeda. Kini, Ipuk Fiestiandani tengah menunggu penyerahan rekomendasi secara simbolis dari Partai Gerindra. Jika dikalkulasi, koalisi lima parpol ini sangat cukup sebagai tiket pendaftaran ke KPUD. Syarat minimal partai politik mengusung paslon bupati-wakil bupati adalah 20 persen suara partai hasil pemilu ditingkatannya dan atau setara 10 kursi DPRD.
Rinciannya Nasdem 7 kursi, Demokrat 7 kursi, Golkar 7 kursi, PPP 3 kursi dan Gerindra 6 kursi. Dengan demikian, calon petahana mendapatkan lebih dari 50 persen dukungan parpol yaitu 30 kursi dari total 50 kursi DPRD.
Praktis,
kini hanya menyisakan dua parpol yang belum menentukan pilihan, yaitu PDIP dan
PKB. PDIP
sebetulnya punya kans untuk mengusung pasangan calon tanpa koalisi. Sebab, PDIP
satu-satunya parpol yang memiliki total 11 kursi capaian pileg tahun ini.
Sementara itu, PKB sedang dilema yaitu hanya mengantongi 9 kursi dan capaian
itu tidak cukup mengusung paslon di Pilkada tahun ini dan wajib berkoalisi.
Nah, ini menjadi femomena yang menarik tatkala sang petahana malah belum mendapatkan rekomendasi dari partainya sendiri, yakni PDIP. Partai berlogo banteng moncong putih itu memang jauh jauh hari menyebut, bahwa kader partai yang menjadi petahana akan menjadi prioritas untuk diusung kembali. Dengan demikian, kans Ipuk Fiestiandani mendapatkan rekomendasi dari induk partainya sendiri sangat terbuka lebar. Jika ini terjadi, maka PKB terancam sendirian.
PKB tentu tidak bisa hanya sebatas penonton di arena pertarungan, seperti Pilkada. Jika PDIP benar benar memberikan rekomendasi ke petahana, maka PKB mau tidak mau, suka tidak suka, harus mengambil pilihan memberikan rekomendasi kepada Ipuk Fiestiandani. Kalau pun tidak sekalipun, cukup mengejutkan, jika nanti PKB malah tidak cawe cawe di Pilkada khususnya di Banyuwangi dengan tidak memberikan rekomendasi kepada calon siapapun.
Dengan begitu, PKB memilih untuk pasif. Sepertinya tidak memungkinkan bagi PKB tidak memberikan rekomendasi kepada pasangan calon. Tidak mungkin juga PKB memberikan rekomendasi kepada kotak kosong!
Ya, Pilkada serentak tahun ini memang menarik untuk dicermati. Bagi pasangan calon mendapatkan minimal dukungan partai politik yaitu 20 persen hasil pileg atau 10 kursi DPRD. Jika seluruh parpol memberikan hanya kepada satu pasangan calon, maka KPUD setempat akan memutuskan dan menetapkan satu pasangan calon dan tentunya akan ada ada kotak kosong sebelahnya dalam kertas suara.
Dengan begitu, aturan main dalam kertas suara nanti rakyat diminta untuk memilih. Bisa mencoblos gambar pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ada dan bisa menentukan pilihan dan coblos gambar alias kotak kosong. Memilih yang ada tanda gambar yang benar sah, mencoblos kotak kosong juga sah. Yang tidak sah adalah mencoblos kedua-duanya.
Artinya, coblos tanda gambar kotak kosong bukan lelucon. Seandainya kotak kosong hasil penghitungan rekapitulasi KPUD malah menang, maka Pilkada akan diulang tahun depan. Sebaliknya, jika kotak kosong kalah, maka Pilkada tidak perlu diulang. Calon bupati-wakil bupati akan ditetapkan sebagai pemenang.
(Penulis:
Ali Nurfatoni, Sekretaris Forum Diskusi Dapil se-Banyuwangi)