Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Banyuwangi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak
1.341.678 orang.
Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan DPT di salah satu hotel di Banyuwangi, Rabu
(21/6/2023).
Acara tersebut dihadiri Bawaslu Provinsi Jatim dan
kabupaten, perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu, perwakilan
Forkopimda, hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Penetapan DPT Banyuwangi untuk Pemilu 2024 sebanyak
1.341.678 orang," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman.
Selain DPT, KPU menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara
(TPS) sebanyak 5.135 lokasi. Jumlah ini tersebar di 217 kelurahan/desa di 25
kecamatan.
Dari DPT yang ditetapkan, terdapat jumlah pemilih baru
sebanyak 1.195 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.524 orang,
perbaikan data pemilih sebanyak 30.194, jumlah pemilih potensial non KTP
elektronik sebanyak 15.201 orang.
"Jika dibandingkan dengan DPSHP, kemarin, ada penurunan jumlah pemilih aktif sebanyak 1.309, selisih pemilih baru naik 400, selisih pemilih TMS naik 1.709, selisih ubah data naik 82, selisih pemilih potensial non KTP-el turun 40," terangnya.
Berkurangnya jumlah DPT tersebut disebabkan banyaknya
pemilih tidak memenuhi syarat. Pemilih meninggal mencapai 57,68 persen, pemilih
ganda sebesar 13,90 persen, di bawah umur, 2,57 persen, pindah sebanyak 25,80
persen, TMS TNI/Polri sebanyak 0,05 persen.
"Jadi sumber TMS-nya ini dari hasil pencermatan kita
di internal sebesar 89,61 persen kemudian hasil pengawasan Panwascam 5,57
persen dan masukan masyarakat 4,82 persen," jelasnya.
Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengapresiasi kerja sama KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan DPT Pemilu tahun 2024 di Banyuwangi. "Terbukti dalam pleno rekapitulasi hari ini tidak ada catatan dari Bawaslu," ucapnya.
Namun demikian pihaknya tetap memberikan masukan kepada KPU
Banyuwangi terkait dengan beberapa hasil pengawasan penyelenggaraan
tahapan Pemilu di TPS khusus seperti di Lapas dan pondok pesantren.
"Catatan kami, data pemilih yang ada di lapas maupun
pondok itu bersifat dinamis, ada yang masuk dan ada juga yang keluar. Lapas itu
sangat tergantung dari keputusan Pengadilan Negeri, itu yang harus kita
antisipasi bersama-sama," jelasnya. (fat)