Kunjungan Tatap Muka Keluarga Warga Binaan Lapas Banyuwangi Kembali DibukaLapas Kelas II-A Banyuwangi

Kunjungan Tatap Muka Keluarga Warga Binaan Lapas Banyuwangi Kembali Dibuka

Pengunjung mengantre untuk masuk Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Lapas Banyuwangi kembali membuka layanan kunjungan tatap muka, Selasa (12/7/2022).

Dibukanya layanan kunjungan tatap muka tersebut disambut antusias masyarakat maupun warga binaan. Sejak pagi, masyarakat yang ingin menemui keluarganya, memadati ruang layanan kunjungan Lapas Banyuwangi.

Susana haru bercampur senang juga terlihat saat warga binaan bertemu keluarganya. Tidak sedikit dari mereka meneteskan air mata, karena kembali bisa menerima kunjungan secara langsung.

Baca Juga :

Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menerangkan, kunjungan tatap muka kali ini masih bersifat terbatas. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum diijinkan untuk melakukan kunjungan.

“Yang bisa melakukan kunjungan hanya keluarga inti, penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing,” terang Wahyu.

“Jadi selain 3 kriteria tersebut belum bisa melakukan kunjungan secara tatap muka, karena memang pelaksanaannya masih bersifat terbatas” imbuhnya.

Selain itu, masih kata Wahyu, pihak yang akan melakukan kunjungan juga harus vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

“Bagi yang belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah” ujarnya.


Petugas memeriksa pengunjung yang akan masuk Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Wahyu menyebutkan bahwa layanan kunjungan tatap muka di Lapas Banyuwangi, hanya dibuka pada hari Selasa dan Kamis. Satu orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali tiap pekan.

“Hari Selasa kami khususkan untuk warga binaan yang terjerat perkara narkotika, sedangkan hari Kamis untuk warga binaan yang terjerat perkara kriminal umum” pungkas Wahyu.

Sejak menyebarnya Virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara tatap muka di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

Terhitung lebih dari 2 tahun, masyarakat hanya bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Lapas maupun Rutan melalui sambungan virtual. (fat)