Pengunjung mengantre untuk masuk Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Lapas Banyuwangi kembali membuka layanan kunjungan tatap muka, Selasa (12/7/2022).
Dibukanya layanan kunjungan tatap muka tersebut disambut antusias masyarakat maupun warga binaan. Sejak pagi, masyarakat yang ingin menemui keluarganya, memadati ruang layanan kunjungan Lapas Banyuwangi.
Susana haru bercampur senang juga terlihat saat warga
binaan bertemu keluarganya. Tidak sedikit dari mereka meneteskan air mata,
karena kembali bisa menerima kunjungan secara langsung.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menerangkan, kunjungan
tatap muka kali ini masih bersifat terbatas. Terdapat beberapa ketentuan yang
harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum diijinkan untuk melakukan kunjungan.
“Yang bisa melakukan kunjungan hanya keluarga inti,
penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan
kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing,” terang
Wahyu.
“Jadi selain 3 kriteria tersebut belum bisa melakukan
kunjungan secara tatap muka, karena memang pelaksanaannya masih bersifat
terbatas” imbuhnya.
Selain itu, masih kata Wahyu, pihak yang akan melakukan
kunjungan juga harus vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, dibuktikan dengan
menunjukkan sertifikat vaksin.
“Bagi yang belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah” ujarnya.
Petugas memeriksa pengunjung yang akan masuk
Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Lebih lanjut Wahyu menyebutkan bahwa layanan kunjungan
tatap muka di Lapas Banyuwangi, hanya dibuka pada hari Selasa dan Kamis. Satu
orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali tiap pekan.
“Hari Selasa kami khususkan untuk warga binaan yang terjerat
perkara narkotika, sedangkan hari Kamis untuk warga binaan yang terjerat
perkara kriminal umum” pungkas Wahyu.
Sejak menyebarnya Virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah
melalui Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara tatap muka di
seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Terhitung lebih dari 2 tahun, masyarakat hanya bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Lapas maupun Rutan melalui sambungan virtual. (fat)