Terduga pelaku KDRT diperiksa penyidik di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial BS (63) dilaporkan istrinya, PPW (60), ke Polsek Sempu, Polresta Banyuwangi. BS dilaporkan atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Alhasil, BS yang merupakan warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu tersebut, diamankan aparat kepolisian setempat. "Yang bersangkutan diamankan setelah kami menerima laporan dari PPW istrinya, terkait dugaan KDRT," ujar Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, Selasa (12/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Karyadi, BS
menceritakan bahwa terjadi cekcok mulut antara dia dan istri di rumahnya pada
Jumat (10/6/2022).
Cekcok mulut dipicu masalah keluarga. Berawal dari PPW usul
dan meminta izin ke suaminya, jika akan meminta bantuan keuangan kepada
anaknya.
Namun BS menolak usulan istrinya lalu memarahi hingga
keduanya terlibat cekcok. "BS memarahi dan memukuli istrinya berulangkali,
hingga wajah istrinya mengalami luka memar," ungkap Karyadi.
Karena ketakutan,isrtinya PPW berlari ke luar rumah
menghindari amukan suaminya. Dalam kondisi emosi yang masih meluap, BS
melemparkan asbak ke arah istrinya namun berhasil dihindari.
Asbak yang dilemparkan itu melesat hingga ke arah jalan
raya dan nyaris mengenai pengguna jalan yang kemudian menegur BS. Disusul warga
sekitar berdatangan dan ikut menegur BS.
Kapolsek Karyadi mengatakan, setelah kejadian itu PPW
melapor ke Polsek Sempu dan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini
BS sudah kami amankan untuk dimintai keterangannya di Polsek Sempu,"
pungkas Karyadi. (fat)