KPU Banyuwangi mengucapkan terimakasih kepada 5.135 Pantarlih. (Foto: kpu/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Proses pencocokan dan penelitian
(coklit) data pemilih di Kabupaten Banyuwangi telah selesai dengan lancar
selama satu bulan.
Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menegaskan, petugas
pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang berjumlah 5.134 orang telah dibebas
tugaskan seiring berakhirnya masa coklit terhitung 24 Juli 2024.
"Selanjutnya hasil proses coklit akan segera dilakukan
pleno tingkat desa plus kecamatan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar
Pemilih Sementara (DPS)," papar Dian Purnawan.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM,
Enot Sugiharto, mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kerja keras Pantarlih
selama satu bulan bertugas.
Menurut Enot Sugiharto, Pantarlih memiliki peran penting
bagi KPU Banyuwangi untuk menyukseskan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi atau
Pilkada Serentak 2024.
"Pantarlih merupakan aktor utama dalam pencocokan
jutaan data pemilih. Terimakasih sudah menjadi bagian dari KPU Banyuwangi dalam
menyukseskan tahapan Pilkada. Terimakasih banyak," ungkap Enot Sugiharto.
Pantarlih bukan sekadar petugas lapangan semata tetapi
merupakan tonggak penting dalam menegakkan integritas dan kejujuran dalam
proses demokrasi. Setiap tugas coklit dilakukan dengan benar tanpa rekayasa.
"Dalam tiap mekanisme, Pantarlih telah menunjukkan
profesionalisme yang luar biasa, memastikan setiap data terverifikasi dengan
teliti dan akurat door to door," katanya.
Menurut Komisioner KPU Banyuwangi lainnya, M Qowim, mulai
1-3 Agustus 2024 merupakan masa perbaikan hasil coklit tingkat desa. Lalu pada
5-7 Agustus 2024 perbaikan di tingkat kecamatan dan 9-11 di tingkat kabupaten.
Ini dalam rangka melindungi hak pilih.
"Setelah terbentuk DPT akan menjadi dasar bagi Ketua
KPU Banyuwangi untuk penentuan logistik di tiap - tiap TPS," ungkapnya.
Untuk TPS lokasi khusus, sementara ini masih tahap
pengusulan ke KPU Jatim. Diantaranya di Lapas Banyuwangi, Pondok Gontor Desa
Kaligung, Kecamatan Rogojampi dan Pondok Darussalam Desa Karangdoro, Kecamatan
Tegalsari.
Sementara untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati
akan dimulai 27-29 Agustus 2024. Untuk pengumuman masa pendaftaran calon
digelar pada 24 Agustus 2024.
"Jika selama tiga hari hanya ada satu calon atau lebih
dari satu calon yang mendaftar tapi hanya satu yang layak maka akan
diperpanjang," tegas Anang Lukman.
Jika selama masa perpanjangan tidak ada yang mendaftar maka
KPU Banyuwangi akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024 dengan satu calon.
(red)