Jelang Pelantikan, Hanya 33 Calon Anggota DPRD Banyuwangi Laporkan Harta KekayaanKPU Banyuwangi

Jelang Pelantikan, Hanya 33 Calon Anggota DPRD Banyuwangi Laporkan Harta Kekayaan

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 33 dari 50 calon anggota DPRD Banyuwangi yang akan dilantik pada 21 Agustus mendatang telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hingga pertengahan bulan Juli ini, baru 33 calon anggota legislatif terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan mereka dan dinyatakan lengkap oleh KPK," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, Jumat (19/7/2024).

Sementara sisanya, tambah Anang, sebanyak 14 calon masih menunggu antrean. Yang belum lengkap 2 orang, dan 1 orang lainnya belum melakukan pelaporan.

Baca Juga :

“Satu calon yang belum melaporkan harta kekayaannya, saya kasi bocoran ya, inisialnya P," ungkapnya.

KPU Banyuwangi mengimbau bagi calon yang belum melapor untuk segera menyelesaikan kewajibannya, paling lambat 30 Juli mendatang.

"Bagi yang belum melapor, kami beri waktu hingga 30 Juli 2024. Jika tidak, mereka terancam tidak dilantik," tegas Anang.

Bagi calon anggota legislatif terpilih yang sudah melapor namun belum mendapat tanda terima dari KPK, dapat membuat surat pernyataan beserta bukti screenshot email laporan.

"Laporan harta kekayaan ini sifatnya wajib. Bagi yang bandel, nama mereka tidak akan dimasukkan dalam daftar pelantikan," tandasnya. (fat)