Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 33 dari 50 calon anggota DPRD Banyuwangi yang akan dilantik pada 21 Agustus mendatang telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hingga pertengahan bulan Juli ini, baru 33 calon anggota legislatif terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan mereka dan dinyatakan lengkap oleh KPK," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, Jumat (19/7/2024).
Sementara sisanya, tambah Anang, sebanyak 14 calon masih
menunggu antrean. Yang belum lengkap 2 orang, dan 1 orang lainnya belum
melakukan pelaporan.
“Satu calon yang belum melaporkan harta kekayaannya, saya
kasi bocoran ya, inisialnya P," ungkapnya.
KPU Banyuwangi mengimbau bagi calon yang belum melapor
untuk segera menyelesaikan kewajibannya, paling lambat 30 Juli mendatang.
"Bagi yang belum melapor, kami beri waktu hingga 30
Juli 2024. Jika tidak, mereka terancam tidak dilantik," tegas Anang.
Bagi calon anggota legislatif terpilih yang sudah melapor
namun belum mendapat tanda terima dari KPK, dapat membuat surat pernyataan
beserta bukti screenshot email laporan.
"Laporan harta kekayaan ini sifatnya wajib. Bagi yang
bandel, nama mereka tidak akan dimasukkan dalam daftar pelantikan,"
tandasnya. (fat)