Petugas mengamankan penjual dan puluhan botol miras jenis arak Bali. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) tradisional jenis arak Bali.
Penjual miras itu berinisial Kb (46), warga Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Kb terjaring operasi penindakan penyakit masyarakat
(pekat) yang dipimpin Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan botol
plastik berisi miras jenis arak Bali. Barang memabukkan itu ditemukan di tempat
kediaman pelaku.
"Kita amankan sebanyak 36 botol miras jenis arak
Bali berukuran 600 mililiter dari kediamannya," kata Basori, Kamis
(28/3/2024).
Menurut Basori, operasi ini dilakukan untuk memberikan
rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadhan.
"Penjualan miras tanpa ijin, apalagi di bulan
Ramadhan, dapat mengganggu kondusifitas dan meresahkan masyarakat,"
tuturnya.
Sementara itu, sang penjual miras harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Ia dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses tindak
pidana ringan (tipiring).
"Barang bukti sudah diamankan, sementara untuk
penjualnya diproses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri
Banyuwangi," jelasnya.
Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat
memberikan efek jera dan menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif. (fat)