Bule tersangka kasus penganiayaan diamankan di Polsek Bangorejo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – GEL (51), terduga kasus penganiayaan di Banyuwangi, telah tertangkap setelah sempat buron selama 9 bulan.
GEL merupakan bule Australia yang telah resmi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dia menganiaya mantan istrinya, YP, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan, insiden
penganiayaan terjadi di sebuah tempat pusat kebugaran pada 2 Maret 2020 silam.
Korban dan pelapornya adalah mantan istrinya.
"Keduannya sempat terlibat cekcok hingga berujung pada
aksi kekerasan. Rambut korban dijambak. Korban juga didorong hingga tersungkur
ke tanah," ungkap Sutarkam, Rabu (27/3/2024).
Pasca kejadian itu, polisi sudah beberapa kali melakukan
pemanggilan. Akan tetapi dia selalu mangkir. Alhasil GEL ditetapkan sebagai
tersangka dan menjadi buronan sejak 22 Juni 2023.
"Setelah 9 bulan buron akhirnya tersangka berhasil
kami tangkap," kata Sutarkam.
GEL yang berprofesi sebagai supervisor tambang itu
ditangkap di kediaman Yayuk Pujiani saat tengah menjenguk anaknya.
"Yang bersangkutan ditangkap saat menjenguk
anaknya," terang Sutarkam.
Bule berprawakan bongsor itu kini diamankan di Mapolsek
Bangorejo untuk menjalani proses lebih lanjut. (fat)