Terduga pelaku dukun pengganda uang dan barang bukti transfer. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria paruh baya berinisial SH (49), harus berurusan dengan polisi. Terduga pelaku, warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, menipu mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasubag Humas Iptu Lita Kurniawan membenarkan ihwal penangkapan SH, di sekitaran Pasar Purwoharjo. "Yang bersangkutan ditangkap tanggal 7 Juli 2022, atau sehari setelah Unit Reskrim Polsek Purwoharjo menerima laporan dari korban," kata Lita, Senin (11/7/2022).
Lita menambahkan, korban yang melapor adalah W (37), warga
Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Awalnya W pada 1 Februari 2022 lalu mendapat
telepon dari pria berinisial AM, yang merupakan kenalan korban sekaligus diduga
menjadi perantara dalam kasus ini.
"Dalam telepon itu, terjadi percakapan AM memberitahu
kepada korban mengenai SH yang bisa menggadakan uang sebanyak-banyaknya dengan
media keris," paparnya.
Selanjutnya AM mengantar W ke rumah sang dukun palsu
tersebut. Saat itu korban diminta menyiapkan sejumlah uang untuk digandakan. Tanpa
pikir panjang, korban mengirim uang yang diminta SH melalui rekening AM.
“Korban mentransfer uang sebanyak dua kali. Yang pertama
sebesar Rp. 35 juta, kemudian yang kedua sebanyak Rp. 225 juta. Terduga pelaku
menjanjikan uang yang dikirim bisa berlipat ganda menjadi 12 miliar dalam waktu
15 hari," tambah Lita.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung
menerima hasil penggandaan uang. Korban pun akhirnya melapor nasib yang
menimpanya ke Polsek Purwoharjo.
"Atas laporan itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap SH untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Sementara pelaku kita tahan di sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi," pungkas Lita. (fat)